Terbukti Praktik Suap, Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Diberhentikan Tetap

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, STAYS, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap itu dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada STAYS selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024.

Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional karena memberikan uang sejumlah Rp5.000.000, kepada pengadu, M. Yahya Saragih, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Tahun 2024. Uang tersebut digunakan untuk  pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5, Dapil Sumatera Utara, atas nama Edwin Pamimpin Situmorang.

Untuk tujuan yang sama, STAYS juga memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Tahun 2024, sejumlah Rp7.000.000, serta kepada Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Tahun 2024, sejumlah Rp5.500.000.

BACA :  Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Perubahan APBD 2026

“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara Pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara Pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta Pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dengan demikian, teradu  terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara Pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (13), peringatan keras (2), dan pemberhentian tetap (1). Terdapat 27 penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025. Kedua perkara tersebut telah dicabut aduannya oleh pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular