JEMBRANA, balipuspanews.com–Niat memanfaatkan kelalaian orang lain berujung petaka bagi IB,31,. Pria asal Kecamatan Negara itu harus berurusan dengan polisi setelah nekat mengambil dua handphone yang tertinggal di sebuah warung es di Kelurahan Lelateng Timur, Kabupaten Jembrana.
Kasus ini bermula ketika korban LA membeli minuman di sebuah warung es di kelurahan Loloan Timur, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. LA sempat meletakkan dua unit handphone miliknya di atas meja saat melakukan pembayaran. Setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari kedua ponselnya tertinggal. Saat kembali ke warung, barang tersebut sudah tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Jembrana.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jembrana, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 warna putih, satu unit iPhone 11 warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kedua handphone milik korban yang tertinggal di atas meja warung tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan dalam perkara lain.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



