
KUTA, balipuspanews.com – Setelah menjalani vonis 7 Bulan, empat Warga Negara Asing (WNA) asal Romania yang terlibat kasus Skimming dan baru keluar dari Lapas Kerobokan langsung dideportasi, pada Rabu (9/12/2020) malam.
Keempatnya diberangkatkan dari Bandar Udara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan pengawalan ketat pihak Imigrasi Bali.
Data yang dihimpun dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, empat WNA asal Romania itu yakni DIM, IAI, ILS, dan VDM.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya, keempat WNA asal Romania itu terlibat kasus skimming dan sudah menjalani vonis masing-masing selama 7 Bulan Penjara.
“Ya, empat WNA Romania itu divonis 7 Bulan penjara dan ditahan di Lapas Kerobokan. Sudah dideportasi kemarin malam,” terang Putu Surya, Kamis (10/12/2020).
Diterangkannya, jelang deportasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita hingga selesai, keempat WNA Romania itu dikawal 8 petugas Imigrasi Bali.
Pengawalan dimulai dari Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
“Tim beranggotakan 8 petugas Imigrasi ikut mengawal pendeportasian,” terangnya.
Sekitar pukul 17.05 WiB, tim Imigrasi yang mengawal empat mantan napi itu tiba di kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak Turkish Airlines untuk mencetak Tiket beserta Boarding Pass yang bersangkutan.
“Tim juga berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Soetta terkait pelaksanaan pendeportasian Rabu 9 Desember 2020, pada pukul 20.40 WIB,” ungkap Putu Surya.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB tim menuju Gate 7 dengan Nomor penerbangan TK 0057 pada Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Sekitar 40 menit kemudian, keempatnya langsung dideportasi ke negaranya Romania dengan aman dan lancar.
“Deportasi berjalan aman dan kondusif,” pungkas Putu Surya.
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka Suryawan