GIANYAR, balipuspanews.com – Tiga desa di Kabupaten Gianyar menjalani observasi dalam rangka perluasan percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Bali, Kamis (23/4/2026).
Tim Observasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali melakukan penilaian terhadap desa-desa yang telah melalui tahapan pembinaan dan seleksi di tingkat kabupaten.
Plt. Sekretaris Inspektur Kabupaten Gianyar, I Nyoman Mustika, menjelaskan observasi ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
“Kegiatan observasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat mampu menjalankan program dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Mustika menambahkan, tahapan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Gianyar telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui pembinaan dan sosialisasi kepada tujuh desa yang diusulkan, masing-masing satu desa di setiap kecamatan, yakni Desa Batuan, Desa Belega, Desa Tulikup, Desa Pejeng Kelod, Desa Petulu, Desa Taro, dan Desa Bukian.
Selanjutnya, seluruh desa tersebut melakukan pemenuhan bukti dukung pada setiap indikator serta melaksanakan penilaian mandiri sesuai kertas kerja penilaian Desa Anti Korupsi.
“Hasil penilaian mandiri kemudian dievaluasi oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Gianyar pada Januari hingga Februari 2026. Dari hasil evaluasi tersebut, tiga desa dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gianyar, yakni Desa Taro, Desa Bukian, dan Desa Pejeng Kelod,” jelasnya.
Program Desa Anti Korupsi, lanjut Mustika, tidak sekadar penilaian administratif maupun kegiatan seremonial, melainkan gerakan nyata dalam menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui observasi ini, pemerintah ingin memastikan sejauh mana prinsip-prinsip tersebut telah diterapkan secara konsisten dalam tata kelola desa.
Ia berharap Desa Taro, Desa Bukian, dan Desa Pejeng Kelod dapat menjadi contoh sekaligus inspirasi bagi desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas.
Selain itu, hasil evaluasi dari kegiatan observasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan guna memperkuat sistem, meningkatkan transparansi, serta memperkokoh budaya anti korupsi di tingkat desa.
Sementara itu, Koordinator Tim Observasi Provinsi Bali, Nyoman Trisna Hari Sutara, menjelaskan bahwa percontohan Desa Anti Korupsi merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi sejak tingkat desa.
Dari tiga desa yang diobservasi, lanjutnya, akan dipilih satu desa untuk mewakili Kabupaten Gianyar di tingkat provinsi.
“Percontohan desa anti korupsi sebenarnya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Trisna menegaskan desa yang belum terpilih tidak perlu berkecil hati, melainkan menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Dari ketiga ini akan dipilih satu untuk mewakili Kabupaten Gianyar. Bagi yang belum, jangan berkecil hati, lengkapi kekurangannya atau perbaiki dan ajukan kembali tahun depan. Kami dari provinsi akan terus melakukan monitoring. Syarat utamanya tidak ada korupsi,” pungkasnya.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan




