Tiga Pemuda Ditangkap Bawa Paketan Sabu Saat Razia Lalin

Press release Polsek Denpasar Barat
Press release Polsek Denpasar Barat

DENPASAR, balipuspanews.com – Razia sepeda motor yang digelar jajaran Polsek Denpasar Barat, pada Minggu (14/8/2022), berhasil mengamankan 3 pemuda membawa 11 paketan berisi sabu-sabu. Belasan paketan sabu itu dipasok dari seorang napi dan dijual dengan sistem tempel.

Tiga tersangka ini adalah penjual es boba. Mereka masing-masing DA,27, MC,24, dan AN,27, ketiganya tinggal di Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Mahendra Agustina, pihaknya melaksanakan razia kendaraan di depan Mako Polsek Denpasar Barat pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Hingga Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 00.30 WITA muncullah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DK 5223 AAN yang ditunggangi tersangka DA berboncengan dengan MR. Namun saat diperiksa keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan.

Apalagi saat diperiksa, di kantong saku DA ditemukan 7 paket sabu.

“7 paket sabu itu sedianya akan ditempel dibeberapa lokasi,” beber Kapolsek Mahendra didampingi Kasatnarkoba Kompol Mirza Gunawan, pada Jumat (19/8/2022).

Diterangkannya, pihaknya kemudian mengembangkan beberapa lokasi tempelan sabu. Hal itu merupakan hasil petunjuk pesan di aplikasi WhatsApp terkait dimana lokasi akan diedarkan dengan sistem tempel.

“Dari hasil pendalaman, Polisi kembali menemukan 4 paket lainnya yang sudah ditempel di Jalan Padang Galeria Denpasar,” ungkapnya.

Tim kembali mengamankan tersangka AN beserta 2 klip sabu dan plastik klip pembungkus sabu serta 2 buah bong. Ia ditangkap di rumahnya di Denpasar Barat.

“Ada 3 pelaku yang diamankan. Kami juga mengamankan paketan yang ditujukan kepada pelaku berinisial S. Setelah dibuka isinya 1 buah dynamo dan 1 paket besar sabu seberat 51,7 gram,” jelasnya.

Kompol Mahendra melanjutkan, ketiga pemuda tersebut mengaku barang bukti tersebut adalah milik S diduga seorang napi. Ketiganya berperan mengedarkan dan mengambil paketan yang sudah ditunjuk oleh S.

Selanjutnya paketan tersebut di bawa ke kamar kos lalu dipecah-pecah menjadi paketan kecil lalu diedarkan.

“Tiga pelaku mengaku tidak mengetahui persis teknis penjelasannya. Namun mereka menerima upah Rp 50.000 setiap 1 paket yang terjual,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita Polisi yakni 11 paket pipet berisi sabu, 1 buah kaleng berisi sabu dan 2 pipa kaca, 1 buah dynamo dan dompet berisi bungkusan tissue yang sudah diisolatif berisi sabu seberat 51,7 gram, 2 korek gas, 1 buah timbangan, dan 1 buah sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DK 5223 AAN.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan