Tim Yustisi Kabupaten Badung Sidak Masker di Pasar Mengwi, 4 Warga Dikenakan Sanksi

- Advertisement -
- Advertisement -

MENGWI, balipuspanews.com-Bertempat di Pasar Mengwi, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terus dilaksanakan sidak masker dalam rangka Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Pergub Bali No. 46 Th. 2020 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020, pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 06.00 wita.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Tibum Sat Pol PP Kabupaten Badung  Drs I Made Astawa, M.Si di dampingi Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Ganiawan, S.Sos dan Kasubagbin Ops  Iptu I Ketut Wena serta Kanit Intelkam Polsek Mengwi Iptu I Made Gede Segara, SH, berjalan aman, tertib dan lancar.

Kepala Bagian Operasional Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH mengatakan kegiatan sidak akan terus dilakukan dan lebih fokuskan terhadap tempat-tempat hiburan, pasar-pasar dan tempat lainnya yang menjadi obyek kerumunan masa, guna mencegah penyebaran virus corona Covid -19.

“Kita tidak akan pernah berhenti memberi sanksi terhadap pelanggar prokes, hingga masyarakat benar-benar sadar, bahwa hanya dengan mentaati prokes, kita telah memberikan kesehatan terhadap orang lain,” beber Kompol  Wayan Suana.

BACA :  Gasak Perhiasan, Pria asal Sukasada Diamankan Polres Buleleng

Dari 15 jumlah pelanggar yang ditemukan, 4 diantaranya di berikan sanksi denda selebihnya hanya dikasi teguran karena hanya menggunakan masker tidak sempurna. “Mari patuhi prokes, sehat anda, sehat kami pula,” jelasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular