Tingkkatkan Pemahaman Tupoksi Dukung Pelayanan Maksimal, Pemkot Gelar Bimtek Sasar BPD se-Kota Denpasar

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta meningkatkan kapasitas SDM aparat Pemerintah Desa sebagai upaya membangun sinergitas antara BPD se Kota Denpasar, pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa Kota Denpasar mengadakan kegiatan bimbingan teknis BPD se-Kota Denpasar. Kegiatan yang menghadirkan BPD dan Perbekel se-Kota Denpasar ini di buka Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Hotel Puri Ayu, Denpasar (19/11).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Denpasar Dewa Arya Lanang Raharja, DPMD Provinsi Bali, Si Ngurah Made Arya Astawa, serta OPD Setda Kota Denpasar dan Prebekel se-Kota Denpasar.

Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dalam sambutanya mengatakan  bahwa acara ini di laksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi ketua BPD dan staf BPD meningkatkan kapasitas SDM apratur pemerintah di tingkat Desa di Kota Denpasar dan meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan penatausahaan dan administrasi desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA :  Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Perubahan APBD 2026

Dimana, Ketua BPD dan Staf BPD sangat penting dalam membangun desa, kiranya semua dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam melaksanakan tugas dan fungsi wewenang BPD dimana pemerintah desa tidak hanya menjadi tanggung awab Prebekel, namun harus ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dengan adanya acara ini.

“Saya berharap agar peserta bimtek betul– betul mengikuti acara ini sehingga nantinya mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang di perolah selama bintek sehingga dapat memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat yang di jiwai oleh rasa ketulusan dan pengabdian yang berlandaskan Tri Kaya Parisudha,’’ ujarnya.

Ketua Pantia I Made Suarsa mengatakan bahwa kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yaitu tanggal 19-21 November 2019 dengan menghadirkan pembicara diantaranya DPMD Provinsi Bali Suadnyana Tutik Indrajani, Dari Kejaksaan Kota Denpasar Dewa Arya Lanang Rahaja, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, I Gde Kagung Putra, Bappeda Kota Denpasar, Agung Ratnata.

Dalam kesempatan tersebut dikatakan bahwa, besar harapan acara ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah desa dan peranan BPD dalam menyusun regulasi dan pelaksanaan Musde sesuai Permendes PDTT No 16 tahun 2019 dan peran perangkat desa serta tugas dan wewenang desa berdasarkan undang- undang No 6 tahun 2014 dengan jumlah peserta 54  orang, Ungkapnya.

BACA :  Fraksi Golkar DPRD Bali Soroti Belanja dan Pendapatan dalam Perubahan APBD 2026

Salah Satu Peserta Bintek I Gede Wijaya Saputra mengatakan mengapresisi acara ini yang bertujuan untuk menyelaraskan dan membuat membuat satu komitmen peraturan Mentri Dalam Negri No 110 tahun 2018 tentang BPD, maka dari itu peraturan dalam negeri perlu di pahami tugas dan kewajiban prebekel dimasing- masing wilayah di Kota Denpasar. “Saya berharap dengan adanya acara ini agar pelaksanaan acara ini secara berkelanjutan yang tujuannya melaraskan BPD dengan Prebekel sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” Ungkapnya. (Rls/bpn/tim)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular