BULELENG, balipuspanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng masih belum berani bergerak terkait usulan dari Dewan Buleleng untuk menertibkan dan menyegel tower atau menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.
Pasalnya pihak Satpol PP masih belum memiliki data valid terkait jumlah dan dimana saja tower atau menara yang tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan menyampaikan bahwa hingga kini belum bergerak menertibkan terkait tower tanpa izin atau bodong dikarenakan data yang dimiliki masih terbatas.
Pihaknya mengakui sedang menunggu data-data valid dimana saja terdapat menara atau tower yang tidak berizin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng.
“Data yang kami dapatkan masih terbatas sekali dan saat ini kami menunggu dari pihak perizinan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Bahkan Artawan menegaskan pihaknya tidak mau jika saat melaksanakan penertiban terkesan terburu-buru karena data yang dibawanya masih belum maksimal, sehingga jika data tersebut belum valid maka nantinya dirinya menghawatirkan akan terjadi apa-apa saat melaksanakan penindakan.
“Kalau data itu sudah valid baru saya lakukan eksekusi. Kalau sudah jelas datanya dari perizinan baru saya berani bergerak,” imbuhnya.
Disinggung soal tindakan apa yang akan dilakukan jika nantinya data valid telah diterima, pihaknya menyebutkan akan melaksanakan penyegelan sebagai efek jera dan belum akan melakukan pembongkaran jika nantinya pemilik atau perusahaan telah bersedia mengurus perizinan. Tentunya dengan begitu akan berimbas terhadap pendapatan daerah.
“Sebenarnya di segel aja sudah efek jeranya bukan main itu dan berapa pelanggan bisa terputus aksesnya,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara dan telekomunikasi, Luh Marleni mengusulkan agar tindakan tegas mengacu terhadap regulasi yang ada sehingga dengan begitu kalau terbukti pemilik atau perusahan yang membangun tidak mengurus izinnya, maka sanksi berupa penyegelan hingga pembongkaran harus dilakukan.
“Kami usulkan jika penegakan hukum kepada pelanggar izin harus dilakukan dengan berkolaborasi sehingga hasilnya bisa maksimal dan siapapun yang membangun menara atau tower harus mengikuti regulasi yang ada,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



