BULELENG, balipuspanews.com – Keberadaan tower bodong masih menjadi masalah yang serius di Kabupaten Buleleng, sebab sesuai data yang berhasil dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) total ada 268 tower sementara sebanyak 95 masuk dalam kategori bodong atau tanpa izin dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang sekitar Rp 665 juta atau per Tower Rp 7 Juta.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas DPMPTSP, I Made Kuta saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021) siang.
Made Kuta menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 95 tower masih belum memiliki izin alias bodong yang terbagi di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng seperti di Kecamatan Gerokgak ada 20 tower, Kecamatan Seririt ada 6 tower, Kecamatan Busungbiu ada 10 tower, Kecamatan Banjar ada 11 Tower, Kecamatan Sukasada ada 11 Tower, Kecamatan Sawan ada 3 tower, Kecamatan Kubutambahan ada 9 tower, Kecamatan Tejakula ada 9 tower, dan Kecamatan Buleleng ada 16 tower.
“Kalau kita akumulasi dari pembayaran IMB itu sekitar rata-rata Rp 7 Juta per Tower ini dikalikan 95 tower maka potensi PAD yang hilang sekitar Rp 665 Juta totalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap para pemilik tower, akan tetapi pada saat dilakukan pengecekan kembali beberapa tower ternyata telah berpindah tangan atau dijual oleh para pemilik sehingga proses validasi kembali dilakukan agar benar-benar bisa dilaksanakan tindakan penyegelan atau pembongkaran terhadap tower yang tidak berizin.
“Nah sekarang kita validasi kembali, kami sudah perintahkan Kabid untuk mendata kembali validnya berapa sih ada tower tidak berizin dan khususnya itu mana yang paling mudah untuk dilakukan pembongkaran,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



