TPS3R Dievaluasi, DPRD Buleleng Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah Desa

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng, khususnya mengenai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Rapat berlangsung bersama Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para Camat, sekaligus perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng, Selasa (19/5/2026).

RDP tersebut dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan TP3SR yang telah difasilitasi pemerintah di sejumlah desa di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 58 desa penerima TP3SR, ditemukan sebanyak 19 TP3SR belum berfungsi secara maksimal.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana menjelaskan, terdapat beberapa TPS3R dibangun justru di atas lahan milik pribadi yang bukan merupakan aset pemerintah desa. Kondisi ini dinilai menimbulkan kendala dalam keberlanjutan pengelolaan sampah di desa.

“Kami sudah memanggil perwakilan penerima TP3SR dan menemukan ada beberapa yang belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lokasi TP3SR berdiri di atas lahan pribadi, sehingga ketika kontrak penggunaan lahan berakhir atau diambil kembali oleh pemilik, pengelolaan menjadi terganggu,” jelas dia.

BACA :  HUT ke-34, Perumda Panca Mahottama Didorong Perkuat Pelayanan Air Minum

Komisi II DPRD Buleleng menilai desa yang telah menerima fasilitas TP3SR seharusnya sudah mampu mengelola sampah secara lebih optimal. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan, baik dari sisi legalitas lahan, kesiapan pengelola maupun sarana pendukung.

Untuk itu, DPRD Buleleng telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan TP3SR yang telah terealisasi dapat kembali berfungsi optimal di masing-masing desa.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar memperjelas komitmen desa penerima bantuan TP3SR ke depan. Dari sekitar 128 desa di Kabupaten Buleleng, saat ini baru sekitar 58 desa yang menerima fasilitas TP3SR, sehingga masih banyak desa yang belum memperoleh bantuan serupa.

Penekanan juga diberikan terkait pentingnya sosialisasi dan kesepakatan yang jelas kepada pemerintah desa penerima bantuan, mulai dari kesiapan lahan, pengelola, pembinaan, hingga dukungan anggaran operasional.

“Kami juga menemukan beberapa TP3SR belum dilengkapi fasilitas seperti alat pencacah sampah. Karena itu kami mendorong Dinas PUPR maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi sarana yang masih kurang agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal,” lanjutnya.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Dorong Transformasi Pariwisata Badung yang Berkualitas dan Berkelanjutan

DPRD Buleleng berharap keberadaan TP3SR mampu mengurangi residu sampah yang dibuang ke TPA, sehingga penanganan sampah di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Ke depan, DPRD Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penanganan sampah yang lebih maksimal, termasuk memfasilitasi kebutuhan desa serta dukungan anggaran demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang efektif di Kabupaten Buleleng.

Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular