Tuntutan Terhadap Pelaku Pencabulan Ringan, Ini Penjelasannya

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Perkara soal tuntutan kepada para pelaku persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu yang dinilai terlalu ringan dan menuai banyak kecaman dari publik.

Menyikapi hal itu, Kejaksaan mulai angkat bicara terkait kemungkinan munculnya tuntutan tersebut. Kejaksaan menilai dalam proses tuntutan yang dilakukan telah sesuai dengan berbagai pertimbangan yang ada dalam kasus tersebut. Bahkan dalam proses persidangan fakta-fakta baru terus bermunculan terkait kasus itu.

Termasuk dalam proses persidangan terhadap anak pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja selalu menyiapkan jaksa-jaksa khusus yang memang dipakai dalam kasus terkait dengan pidana anak, baik itu menjadi korban ataupun pelaku.

“Jaksa tersebut disana tidak sembarangan, dia khusus mendapatkan pelatihan,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singaraja Anak Agung Jayalantara, Minggu (25/4/2021).

Sehingga dirinya menilai apapun yang disampaikan dalam sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singaraja terkait kasus persetubuhan tersebut. Sudah barang tentu pihak jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dan ada didalam persidangan.

BACA :  Karya Yadnya di Pura Dalem Sari, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Dirinya menegaskan bahwa dalam sidang tersebut jaksa tidak hanya mempertimbangkan bagaimana dampak dari kasus tetapi jaksa juga mempertimbangkan bagaimana penyebab terjadinya tindak pidana itu.

Bahkan pihak kejaksaan mengaku sebelum melayangkan tuntutan telah meminta pertimbangan dari berbagai pihak termasuk Badan Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga didapat usulan agar terhadap terdakwa anak bisa dikenakan sanksi kerja sosial. Mengingat pidana terhadap anak itu yang dikedepankan memang edukasi bukan pembalasan.

“Berdasarkan itulah tuntutannya satu tahun nah sekarang kembali kepada proses putusan itu, kalau hakim itu merasa terlalu ringan ya mungkin hakim menaikkan tapi kalau hakim merasa terlalu berat maka akan diturunkan seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu berita sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terhadap sepuluh terdakwa persetubuhan anak dibawah umur yang berkisar 1 tahun sampai 6 tahun membuat pihak keluarga korban kecewa.

Pihak keluarga menilai tidak ada keadilan di mata hukum terhadap nasib pilu yang menimpa korban KW,14, sebagai korban kejahatan seksual yang masih dibawah umur.

BACA :  ‎Ditinggal Usai Bakar Sampah, Rumah Pensiunan Guru di Ambengan Ludes Terbakar

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular