UMK Gianyar 2026 Disepakati Naik 6,34 Persen, Jadi Rp3,3 Juta Lebih

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gianyar, Jumat (19/12/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si., dan dihadiri oleh 16 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar. Pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati nilai alfa (a) sebesar 0,70, yang berada dalam rentang 0,50 hingga 0,90 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan UMK Gianyar Tahun 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, yakni inflasi gabungan Provinsi Bali periode September 2024–September 2025 sebesar 2,51 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gianyar Tahun 2024 sebesar 5,47 persen, nilai alfa 0,70, serta UMK Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp3.119.080.

BACA :  dr. Lula Kamal Tinjau Layanan JKN di RSUD Klungkung, Pastikan Peserta Tak Alami Kendala

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, UMK Gianyar Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp197.718,48 atau 6,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain menyepakati besaran UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar juga sepakat untuk tidak mengusulkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gianyar Tahun 2026.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang dinilai belum sepenuhnya stabil, serta pertumbuhan ekonomi yang belum signifikan dan belum merata di seluruh sektor usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si., menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar sepakat untuk tidak mengusulkan UMSK Tahun 2026. Pertimbangan utamanya adalah kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gede Suardana Putra menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

“Kami tetap mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan dan berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” tambahnya.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Gianyar untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Bali guna ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Gianyar Tahun 2026.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular