GIANYAR, balipuspanews.com – Unit Reskrim Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah Warung Madura yang berlokasi di Jalan Sawo, Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Kasus ini sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengawas (CCTV) warung tersebut.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., melalui Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, S.H., dan Panit Opsnal I Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H., mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial IS,30, warga asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berkat respons cepat tim opsnal Polsek Gianyar, pelaku berhasil diamankan hanya sehari setelah kejadian. Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan kerja sama saksi serta pemilik warung dalam membantu proses penyelidikan,” ujar Ipda Suardita, Senin (9/6/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 18.50 WITA. Saat itu, korban atas nama Heriyanto,36, tengah makan di luar warungnya. Sesampainya kembali di warung, korban diberitahu oleh salah satu saksi bahwa terdapat satu dus karton berisi minuman yang hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki yang sebelumnya melakukan transaksi top up Dana sebesar Rp95.000 dan membeli rokok senilai Rp5.000.
Setelah transaksi, pelaku langsung mengambil satu dus karton berisi 4 botol Bir Bintang dan 4 botol Anggur Merah lalu pergi meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp350.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim opsnal kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di wilayah Bitera, Gianyar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa sebelumnya ia telah melakukan pencurian minuman serupa di warung korban sebanyak tiga kali dan menjualnya ke warung lain di wilayah Semebaung.
Barang bukti yang diamankan antara lain 4 botol minuman Anggur Merah, 4 botol Bir Bintang, 3 botol kosong minuman Draf, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, STNK kendaraan tersebut, 1 baju sweater hitam, serta 1 celana pendek cokelat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami imbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk tetap waspada dan melengkapi tempat usahanya dengan sistem keamanan seperti CCTV. Hal ini sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana,” pungkas Ipda Suardita.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan



