Semarapura,balipuspanews.com- Ketegangan dua banjar bertentangga, dusun Beneng dan dusun Anjingan yang keduanya masuk wilayah desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung berakhir damai. Ini setelah Polres Klungkung turun langsung melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersitegang.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Klungkung saat jumpa pers Senin(13/8) 2018.
Menurutnya, walaupun kedua belah pihak yang bersengketa antar oknum, hal – hal yang bersifat mengganggu ketentraman warga penahanan sementara ditangguhkan.
“ Karena ada upaya persuasif tidak lagi melakukan progress penanganan KSS 351 jo 170 dengan TKP Dusun Beneng desa Getakan Banjarangkan maka pada Minggu tanggal 12 Agustus 2018 pukul 19. 45 wita telah berlangsung kegiatan mediasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga Dusun Beneng dan warga Dusun Anjingan Desa Getakan ,Kecamatan Banjarangkan, Klungkung,”ujar AKP Made Agus Dwi Wirawan.
Lebih jauh Dwi wirawan menyatakan, dalam mediasi tersebut turut hadir Kepala Desa Getakan Cokorda Putra Parwata, Kelian Dinas Beneng, Kelian Dinas Anjingan, Bhabinkamtibmas Desa Getakan, warga Dusun Anjingan sekitar 25 orang dan warga Dusun Beneng Ds. Getakan sekitar 10 orang ,yang hasilnya kedua belah pihak sepakat dimediasi Polres Klungkung,”jelasnya.
Bahwa sesuai laporan polisi terkait laporan oleh warga Dusun Beneng dan Dusun Anjingan Desa Getakan tersebut diatas prosesnya tetap lanjut sesuai aturan yang berlaku. Namun sesuai surat permohonan dari Aparat Desa getakan mulai dari Perbekel Desa Getakan, Kedua Kelian Dinas dan Babinkamtibmas Desa Getakan memohon untuk tidak dilakukannya penahanan terhadap terlapor kedua belah pihak di mana aparat desa tersebut di atas menjamin keamanan serta menjamin tidak akan terjadi lagi keributan yang sama di Dusun Anjingan dan Dusun Beneng (dilengkapi surat permohonan perjanjian).
Pada kesempatan itu Kepala Desa Getakan berjanji siap menghadirkan terlapor dan para pihak bersengketa apabila dibutuhkan oleh Sat Reskrim Polres Klungkung pada saat pemeriksaan. Kepala Desa juga setuju masing-masing terlapor melakukan dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Kasat Reskrim Polres KLungkung AKP Made Augus Dwi wirawan menyatakan lebih detail bahwa rencana tindak lanjut awal dan rencana penyidikan untuk melakukan gelar perkara,serta memeriksa para saksi saksi dan meminta hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat Klungkung umumnya sesuai arahan Kapolri agar masyarakat menyerahkan mekanisme penanganan tindak pidana kepada Polres Klungkung serta menjaga keamanan dan situasi kondusif di Klungkung serta masing masing pihak agar tidak mudah terprovokasi terhasut oleh berita maupun info dari sumber yang tidak jelas keberadaannya.
Seperti diketahui kedua belah pihak bersitegang sama- sama membuat laporan ke polisi. Putu Sudiastra, warga Beneng, Getakan melaporkan Dw Ngakan Ketut Kantus dkk yang merupakan warga Anjingan sesuai laporan polisi nomor LP-B/ 69/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018.
Selanjutnya Dewa Ngakan Tusan warga Anjingan melaporkan Putu Sudiastra dkk warga Beneng sesuai laporan polisi nomor LP-B/ 70/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018. Dan Kadek Oka Prayoga warga Anjingan melaporkan Putu Sudiastra dengan nomor LP-B/ 71/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018. ( roni)