Jumat, April 19, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalWarga Beneng dan Anjingan Desa Getakan Klungkung Sepakat Damai

Warga Beneng dan Anjingan Desa Getakan Klungkung Sepakat Damai

Semarapura,balipuspanews.com- Ketegangan dua banjar bertentangga, dusun Beneng dan dusun Anjingan yang keduanya masuk wilayah desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung berakhir damai. Ini setelah Polres Klungkung turun langsung melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersitegang.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Klungkung  saat jumpa pers Senin(13/8) 2018.

Menurutnya,  walaupun kedua belah pihak yang bersengketa antar  oknum, hal – hal yang bersifat mengganggu ketentraman warga penahanan sementara ditangguhkan.

“ Karena ada upaya persuasif tidak lagi melakukan progress penanganan  KSS  351 jo 170  dengan TKP Dusun Beneng desa Getakan Banjarangkan  maka pada  Minggu tanggal 12 Agustus 2018 pukul 19. 45 wita telah berlangsung kegiatan mediasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga Dusun Beneng dan warga Dusun Anjingan Desa Getakan ,Kecamatan Banjarangkan, Klungkung,”ujar AKP Made Agus Dwi Wirawan.

Lebih jauh Dwi wirawan menyatakan, dalam mediasi tersebut turut hadir Kepala Desa Getakan Cokorda Putra  Parwata, Kelian Dinas Beneng, Kelian Dinas Anjingan, Bhabinkamtibmas Desa Getakan, warga Dusun Anjingan sekitar  25 orang dan warga Dusun Beneng Ds. Getakan  sekitar 10 orang ,yang hasilnya kedua belah pihak sepakat dimediasi Polres Klungkung,”jelasnya.

BACA :  Anak Menikah, Pengusaha Kuliner Ditemukan Meninggal di Tegalan

Bahwa sesuai laporan polisi terkait laporan oleh warga Dusun Beneng dan Dusun Anjingan Desa Getakan tersebut diatas prosesnya tetap lanjut sesuai aturan yang berlaku. Namun sesuai surat permohonan dari  Aparat Desa getakan mulai dari Perbekel Desa Getakan, Kedua Kelian Dinas dan Babinkamtibmas Desa Getakan memohon untuk tidak dilakukannya penahanan terhadap terlapor kedua belah pihak di mana aparat desa tersebut di atas menjamin keamanan serta menjamin tidak akan terjadi lagi keributan yang sama di Dusun Anjingan dan Dusun Beneng (dilengkapi surat permohonan perjanjian).

Pada kesempatan itu Kepala Desa Getakan berjanji siap menghadirkan terlapor dan  para pihak bersengketa  apabila dibutuhkan oleh  Sat Reskrim Polres Klungkung pada saat pemeriksaan. Kepala Desa juga setuju masing-masing terlapor melakukan dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Kasat Reskrim Polres KLungkung AKP Made Augus Dwi wirawan menyatakan lebih detail bahwa rencana tindak lanjut awal dan rencana penyidikan untuk melakukan gelar perkara,serta memeriksa para saksi saksi dan meminta hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat Klungkung umumnya  sesuai arahan Kapolri agar masyarakat  menyerahkan mekanisme penanganan tindak pidana kepada Polres Klungkung serta menjaga keamanan dan situasi kondusif  di Klungkung serta masing masing  pihak agar tidak mudah terprovokasi  terhasut oleh berita maupun info dari sumber yang tidak jelas keberadaannya.

BACA :  Viral Siswa SMP Berkelahi, Kadisdik Siap Panggil Pihak Sekolah yang Bertanggung Jawab

Seperti diketahui kedua belah pihak bersitegang sama- sama membuat laporan ke polisi. Putu Sudiastra, warga Beneng, Getakan  melaporkan  Dw Ngakan Ketut Kantus dkk yang merupakan warga Anjingan  sesuai laporan polisi nomor LP-B/ 69/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018.

Selanjutnya Dewa Ngakan Tusan warga Anjingan melaporkan Putu Sudiastra dkk warga Beneng sesuai laporan polisi nomor LP-B/ 70/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018. Dan  Kadek Oka Prayoga  warga Anjingan melaporkan  Putu Sudiastra dengan nomor  LP-B/ 71/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018. ( roni)

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular