GIANYAR, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali meluncurkan tahap kedua Perlindungan Pekerja Rentan Desa di tahun 2024. Sebanyak 2.429 pekerja rentan di desa-desa se-kabupaten Gianyar resmi mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Acara Launching berlangsung di Wantilan Pura Payogan Agung Desa Ketewel, Jumat (29/11/2024) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan secara simbolis pembayaran klaim seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan periode 1 januari 2024 sampai 28 Nopember 2024 sebesar Rp.40.424.446.850, klaim program perlindungan pekerja rentan desa dan ekosistem desa se-Kabupaten Gianyar sebesar Rp.3.656.614.930, penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan 7 kecamatan, penyerahan klaim jaminan kematian kepada 4 ahli waris pekerja rentan desa.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu kebijakan pemerintah guna memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai program untuk memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia salah satunya jaminan perlindungan bagi pekerja rentan desa dan tentunya program ini sangat membantu para pekerja.
“Karena kita sadari bersama bahwa, para pekerja merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan minim, serta rentan terhadap gejolak ekonomi. Dengan adanya program ini, diharapkan jaminan sosial bagi para pekerja dapat terjamin,” ujar Pasek Lanang Sadia.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Gianyar, sebagai upaya untuk membangun keadilan dan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di desa.
Program ini sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja desa dan keluarganya, terutama dalam menghadapi risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian.
“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, saya mengucapkan terima kasih atas Kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini,” lanjutnya.
Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung mengapresiasi program perlindungan pekerja rentan yang berkelanjutan dilakukan oleh Pemkab Gianyar dari tahun 2023 hingga saat ini.
“Hingga saat ini kita melihat perlindungan pekerja renta terus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar, menjadi bukti negara hadir melalui Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan sosial yang seluas-luasnya untuk masyarakat,” ungkap Agus Theodorus Parulian Marpaung.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria, menyatakan bahwa program BPJAMSOSTEK memberikan manfaat besar bagi para pekerja di sektor formal maupun informal.
“Dengan adanya peningkatan manfaat program sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial,” ungkapnya.
Sukardin berharap agar seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Lebih lanjut, Pandu Aria menjelaskan bahwa risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Selama kepesertaan masih aktif, kami akan terus memberikan manfaat kepada peserta atau keluarganya, tanpa masa tunggu,” ujarnya.
Pandu juga menekankan bahwa pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, dan profesi lainnya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran terjangkau mulai Rp16.800 per bulan. Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kini, proses pendaftaran peserta mandiri semakin mudah melalui berbagai kanal layanan, termasuk Kantor Pos, Agen BRILink, BNI 46, serta gerai-gerai seperti Indomaret dan Alfamart.
BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, ada pula manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
“BPJAMSOSTEK bukanlah beban biaya, melainkan investasi perlindungan yang penting bagi para pekerja dan keluarganya,” tambah Pandu Aria, mengimbau masyarakat agar lebih memahami pentingnya jaminan sosial.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



