6 Pura Kawasan Catur Angga Warisan Budaya di Tabanan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat

- Advertisement -
- Advertisement -

TABANAN, balipusanews.com – Enam pura di kabupaten Lumbung Beras Tabanan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat di Tabanan.

Keenam pura tersebut adalah Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.

Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji menyebutkan, cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sehingga hal perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Acara penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan, Rabu (10/2/2021), turut dihadiri oleh Kepala BPCB Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tabanan yang diketuai IGN. Tara Wiguna, Camat Penebel dan Camat Tabanan, serta undangan lainnya.

BACA :  Wastra Hitakara Hadir di Bangli, Pemkab Dukung Pelestarian Kain Tradisional Bali

IGN. Supanji menambahkan, Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 Kecamatan dan setidaknya saat ini telah meregistrasi sebanyak 365 yang diduga cagar budaya dan yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi, dan Pusat.

Ketua Tim Ahli cagar Budaya Kabupaten Tabanan menjelaskan, kriteria yang menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang. Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur.

Penulis : Candra 

Editor : Oka Suryawan

BACA :  Penertiban Gelandangan dan Pengemis Kembali Digencarkan di Denpasar
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular