Gianyar, balipuspanews.com – Sekda non aktif, Ida Bagus Gaga Adisaputra akan menempuh prosedural administratif pasca dimentahkan gugatannya oleh PTUN Denpasar.
“Saya akan menempuh prosedur administratif nantinya ke Gubernur karena Sekda diangkat dengan SK Gubernur, karena Gubernurlah yang punya kewenangan untuk mengambil keputusan,” kata Ida Bagus Gaga Adisaputra dalam keteranganya Kamis (1/5).
Menurutnya dalam istilah hukum hanya ada 3 kategori dalam gugatan. Pertama dikabulkan (berarti penggugat menang), dua ditolak (berarti penggugat kalah) dan tiga tidak bisa diterima (tidak ada kalah atau menang).
BERITA TERKAIT : Gugatan Gus Gaga Mentah, PTUN Denpasar Terima Eksepsi Bupati Gianyar
“Nah yang terjadi sekarang adalah yang kategori 3, dimana Artinya PTUN tdk bisa mengambil keputusan karena saya selaku penggugat mesti menempuh prosedur administratif terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan demikian tidak ada kalah dan tidak ada menang. Justru keputusan ini menegaskan kembali bahwa apapun nanti Keputusan Gubernur terkait kasus ini, Bupati tidak boleh lagi mengabaikan seperti yang selama ini terjadi.
“Tidak benar pula keputusan PTUN ini proses Pemerintahan dikatakan berjalan dengan baik dan normal, karena salah satu yang prinsip contohnya APBD bisa dikatakan ilegal karena tidak diundangkan oleh Sekda. Dan ini bisa berdampak kemana-mana,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama ini dirinya terbuka untuk berkomunikasi baik itu Bupati Agung Bharata maupun Wakil Bupati, I Made Mahayastra.
“Oh dengan senang hati. Yang tidak mau komunikasi siapa? Bukan saya, tapi Bupati. Bahkan Wakil Bupati ngaku takut ketemu dan komunikasi dengan saya, karena takut diketahui oleh Bupati,” ujarnya.
Dalam hal ini Gung Bharata dalam kapasitas pribadi adalah orang tuanya. Dan sebagai Bupati, Gung Bharata adalah atasannya.
“Soal komunikasi, sangat bergantung pada beliau. Jangan dikesankan dibalik. Jika saya dipanggil kapan saja, saya pasti datang,” ujarnya.



