BANGLI, balipuspanews.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli kembali mengamankan dua pelaku pemakai sabu. Kedua pelaku yang diamankan Kamis (14/1/2021) lalu itu masing- masing berinisial IKEA dan INS yang keduanya asal Bumi Serombotan Klungkung.
Kepada wartawan Kasat Narkba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH, Kamis
(21/1/2021) menerangkan, dari pelaku IKEA dan rekannya INS diamankan satu klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram, satu potong pipet yang digunakan untuk menghisap sabu, satu buah botol kaca, satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor.
Pelaku IKEA dan INS ditangkap di kawasan jalan tirta empul Lc Subak Aya Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli saat akan melakukan pesta shabu di seputaran tempat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, INS yang bekerja serabutan ini mengaku telah mengkonsumsi Sabu dari tahun 2019 karena depresi ditinggal istri, sedangkan IKEA yang bekerja sebagai pedagang makanan khas bali mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020 dengan alasan sebagai doping saat lelah bekerja.
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Denpasar
Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
“Kedua kami sangkakan pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak delapan milyar rupiah,”tandasnya.
Penulis : Komang Rizki
Editor : Oka Suryawan



