JAKARTA, balipuspanews.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi momen penting untuk menyatukan kembali sistem pendidikan Indonesia yang selama ini dinilai terfragmentasi. Regulasi pendidikan yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade dan tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.
“Sejumlah fakta menunjukkan bahwa sistem yang ada sudah tidak utuh lagi sebagai satu sistem nasional,” kata Wamendikdasmen dalam Forum Legislasi membahas revisi UU Sisdiknas bersama Komisi X DPR RI, Selasa (3/6/2025).
“Selama ini kesannya UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah. Padahal konstitusi mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. Ini yang ingin kita luruskan melalui revisi,” tambahnya.
Atip mengungkapkan banyak kebijakan pendidikan saat ini berdiri di atas undang-undang sektoral, seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, bahkan UU Pesantren. Akibatnya, kebijakan pendidikan tampak berjalan sendiri-sendiri tanpa benang merah yang kuat.
Menurutnya, Pemerintah bersama DPR saat ini tengah menyusun sistematika baru yang akan mengintegrasikan berbagai undang-undang terkait pendidikan ke dalam satu kerangka hukum. Penyusunan ini dilakukan bersama Badan Keahlian DPR dan telah disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kalau kita ingin mewujudkan pendidikan yang adil dan bermutu untuk semua, payung hukumnya juga harus menyatu. Tidak bisa dibiarkan terpecah-pecah seperti sekarang,” tegasnya.
Atip juga menekankan pentingnya perubahan dari sisi substansi. Beberapa pasal dinilai sudah tidak sesuai dengan praktik di lapangan atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wamendikdasmen mencontohkan rencana penguatan pendidikan teknologi di jenjang dasar dan menengah, seperti pengenalan coding dan kecerdasan buatan (AI), sebagai perubahan substansial yang perlu mendapat landasan hukum yang jelas.
“Kami tidak bisa melangkah cepat kalau regulasinya masih kaku. Teknologi berkembang cepat, undang-undang harus bisa akomodatif terhadap hal-hal seperti ini,” tutupnya.
Penulis/editor: Ivan Iskandaria.



