SEMARAPURA, balipuspanews.com–
Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH, Senin (16/6/2025) menggelar press release terkait progres penanganan terkait kasus dugaan penyimpangan dana Komite SMKN 1 Klungkung selama rentan tahun 2020-2022.
Senin (16/6/2025) perkara tersebut dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Dimana sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21)
Selanjutnya Penuntut Umum segera nenyusun surat dakwaan yang selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Dalam penanganan perkara penyimpangan-penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 atas nama tersangka I.W.S. dalam penyidikan telah diselamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.545.645 (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dimana nantinya terhadap uang tersebut sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara,” ungkap Kajari Lapatawe B Hamka.
Lebih jauh menurut dia dalam penanganan perkara ini dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung telah menunjuk penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Putu Iskadi Kekeran, SH., MH. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan tim.
“Demikian press release Kejaksaan Negeri Klungkung dalam progres penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus kiranya kami selalu mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan Masyarakat agar Upaya kami untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klungkung dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis : Kana
Editor. : Oka Suryawan



