Pelaku Penusukan di Jalur 11 Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Terapkan Pasal Perlindungan Anak

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – IKE,23, tersangka kasus penusukan di gang sebelah Lab Milk, Jalan Veteran, Amlapura terancam 5 tahun penjara. Ini setelah pelaku yang asal Bebandem, Karangasem dijerat pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda 100 juta untuk menjerat tersangka.

Kapolres Karangasem, AKBP. Joseph Edward Purba mengatakan, penerapan pasal tersebut atas dasar usia korban yang masih dibawah 18 tahun sehingga masih dianggap dibawah umur dan menerapkan pasal tersebut.

“Usia korban masih dibawah 18, jadi kami terapkan pasal perlindungan anak, atas pasal yang disangkakan, tersangka terancam maksimal hukuman penjara selama 5 tahun,” terang AKBP. Joseph Edward Purba dalam rilis yang digelar pagi ini, Selasa (22/7/2025).

Ia juga mengungkapkan, saat kejadian tersangka sempat melarikan diri. Namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Tohlangkir akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 12 jam dan langsung di amankan.

BACA :  NMAX Tabrak Dump Truck Parkir, Dua Warga Tulamben Dilarikan ke RSUD Karangasem

Meski berhasil mengamankan pelaku, namun senjata tajam yang digunakan pelaku menusuk korban hingga kini belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian. Namun beberapa barang bukti lainnya audah diamankan seperti sarung pisau, pakaian dan sepeda motor milik pelaku.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial DKD,17, asal Desa Tribuana, Abang, Karangasem bersimbah darah setelah terkena tusukan senjata tajam pada gang disebelah Lab Milk, Jalur 11. Sebelum kejadian korban dan pelaku nongkrong di Labmilk dan sempat mengkonsumsi minuman keras. Situasi memanas ketika mereka berjoged hingga terjadi saling senggol dan berujung cekcok diluar lokasi sebelum terjadinya aksi penusukan.

Penulis: Gede Suartawan

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular