DPRD Bangli Tetapkan RAPBD Tahun 2026 Jadi Perda

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com – Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika memimpin sidang paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2026 menjadi Perda di ruang sidang dewan, Selasa (28/10/2025). Ikut mendampingi Suastika,Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.

Dari eksekutif, hadir Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD lingkungan Pemkab Bangli.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedama Arta dalam pidatonya menyampaikan segi tatanan dan peraturan perundang-undangan yang ada, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran 2025, dan Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2026.

“Pengajuan kita ada keterlambatan karena penyesuaian dengan jadwal RPJMD, namun mulai persetujuan ini kita bisa kembali on the track sesuai jadwal,” katanya.

Kata dia, dengan adanya persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada hari ini, merupakan sebuah bukti nyata adanya semangat Jengah, kerja keras dan kerjasama yang baik antara pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Daerah yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pembangunna semensta berencana dalam Bali era Baru di Kabuoaten Bangli.

BACA :  Edarkan Sabu di Sidemen dan Selat, Pria Asal Klungkung Diamankan

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui,”sebutnya.

Lanjut Sedana Arta, berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, pihaknya akan akan melanjutkan satu langkah lagi, yakni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali.

“Kita harap, proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan. Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, mari kita wujudkan sinergi dalam pelaksanaan APBD untuk kemajuan Kabupaten Bangli karena APBD bukan sekadar angka, tapi harapan. Harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Oka Suryawan 

BACA :  Pemkab Klungkung Dorong Percepatan Infrastruktur Pembangunan Jalan Lingkar Nusa Penida
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular