Kerugian Dinilai Lebih Besar dari Pendapatan, Pansus III Desak Pemkab Karangasem Segera Revisi RTRW

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Desakan itu muncul setelah dewan menilai dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima daerah.

Desakan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7/2026).

Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra usai rapat mengatakan, kebijakan tata ruang saat ini perlu dievaluasi agar lebih mengedepankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, berbagai aktivitas eksploitasi alam yang terjadi selama ini telah menimbulkan dampak negatif yang cukup besar, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas kawasan, hingga beban terhadap infrastruktur.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian yang ditanggung daerah akibat kerusakan alam jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh. Karena itu, Perda RTRW perlu segera dikaji dan direvisi agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” tegas Sumatra.

BACA :  Wastra Hitakara Hadir di Bangli, Pemkab Dukung Pelestarian Kain Tradisional Bali

Ia mencontohkan kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang dinilai mengalami tekanan akibat berkembangnya berbagai aktivitas, seperti objek wisata dan galian. Padahal kawasan tersebut memiliki nilai kesucian sekaligus fungsi ekologis yang perlu dijaga.

Sumatra menegaskan, pemerintah tidak boleh terus membiarkan eksploitasi berlangsung tanpa pengendalian. Menurutnya, revisi RTRW menjadi langkah penting untuk memastikan kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekologis maupun spiritual mendapat perlindungan yang lebih kuat.

“Jangan sampai yang kita wariskan kepada anak cucu nanti justru kerusakan alam. Tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, Pansus III juga menyoroti maraknya vila yang diduga beroperasi tanpa izin, termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian produktif. Dewan meminta OPD terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan vila-vila tersebut.

Menurut Sumatra, pemerintah perlu bersikap tegas. Apabila pelaku usaha belum melengkapi perizinan, maka harus difasilitasi sesuai ketentuan. Namun jika ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang maupun perizinan, maka penindakan harus dilakukan.

BACA :  Diduga Mau Melukat, Perempuan asal Sukawati Ditemukan MD di Pantai Purnama Gianyar

Menanggapi masukan tersebut, Asisten I Setda Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyatakan Pemkab Karangasem siap melakukan kajian terhadap Perda RTRW. Namun, kajian akan diawali dengan identifikasi lapangan untuk mengetahui kawasan mana saja yang mengalami eksploitasi berlebihan.

“Kami akan melakukan kajian bersama OPD terkait agar ke depan pemanfaatan ruang lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan eksploitasi alam yang berlebihan di wilayah-wilayah tertentu,” kata Budiyasa.

Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular