Semarapura,balipuspanews.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangkan kasus Korupsi penyalah gunaan Dana ADD Desa Satra akhirnya Selasa(17/4), tersangka Perbekel Desa Satra Ni made Ratnadi sekitar pukul 11.00 wita digiring ke mobil tahanan Rutan Klungkung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal ditahan di Rutan Klungkung.
Kepastian penahanan Perbekel Desa Satra ini dibeber langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri KLungkung Meyer Voltac Simanjuntak,SH. Sejak Perbekel Desa Satra Ni made Ratnadi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis(22/3)lalu akhirnya dalam pemeriksaan singkat Selasa(17/4) tersangka langsung digiring ke mobil tehanan selanjutnya dibawa ke LP Klungkung .
Menurutnya penyidik Kejari Klungkung sudah menyita barang bukti dari tersangka kemudian diserahkan nantinya kepada penuntut umum dan saat digiring tahap dua yang bersangkutan ke mobil tanahan Rutan Klungkung selama 20 hari masa penahanan. Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya I Putu Oka Pratiwi Widasmara,SH.
“ Jadi hari ini tadi sekitar mulai jam 11.00 an lah itu sudah tersangka Ni Made Ratnadi sudah dilimpahkan kewenangan nya jadi berkasnya sudah P.21. Setelah P.21 ditingkatkan ke pelimpahan kepada penuntut umum hari ini selasa tanggal 17 April 2018 kemudian dengan pelimpahan itu juga disertai dengan penahanan selama 20 hari kedepan jadi mulai hari ini Perbekel Desa Satra itu atas nama Ni Made Ratnadi dilakukan penahanan sekaligus tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Klungkung. Untuk saat ini dia sudah dimasukkan ke Rutan LP Klungkung dititipkan selama 20 hari masa penahanan dan bisa diperpanjang lagi,”beber Meyer Simanjuntak.
Menurut Meyer Simanjuntak alasan penahanan terhadap tersangka kedepan dengan alasan antara lain yang normatif jadi dimana ancaman pidananya di atas 5 tahun sesuai pasal 21 kemudian secara subjektif nya juga ada kekhawatiran nanti tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jadi kita cuma normatif aja berdasarkan Pasal itu sembari nanti mempermudah kita untuk persidangan. Karena pengalaman kan kalau tidak ditahan nanti janji sidang jam 10.00 ternyata terdakwanya belum datang kan itu lebih susah jadi itu pertimbangan-pertimbangannya. Mengenai jumlah kerugian dana ADD Desa Satra yang dikorup berkisar Rp 94 .344.000,” sebutnya.
Mengenai modus penyimpangan pada intinya ada kegiatan yang di Mark Up dan fiktip dan kerugiannya sejumlah itu dan yang penting mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Salah salah satu alasan artinya kita bukan ciptakan alasan sendiri, tapi alasan yang diatur dalam KUHAP. Tapi kalau pengembalian belum ada sama sekali sampai dengan detik ini memang ada keinginan untuk mengembalikan tetapi nyatanya sampai detik ini,belum ada yang tadi saya terima laporan dari tim tidak ada mengembalikan kerugian,”beber Meyer Simanjuntak.
Saat penahanan tersangka dimana reaksi tersangka ketika mau ditahan menurutnya kalau dari saat ditahan cuman melihat sekilas namun sebelumnya ada pemeriksaan dokter dari RSUD KLungkung .
Hanya Dokter RSUD KLungkung menyebutkan dia mengalami ini apa ada semacam gejala stres,maksudnya stress ada tekanan darah tinggi gitu toh kemudian tetap dilakukan penahanan,”terangnya.
Lebih Jauh Kasi Pidsus Meyer V Simanjuntak SH menyebutkan secara umum oleh Tersangka ada hal-hal yang diakui dan ada hal-hal yang tidak diakui nanti pembuktiannya dipersidangan PN Negeri Klungkung.
“Ada hal yang diakui atau tidak kita tidak usah berdebat hal itu daripada berdebat di sini ,kita sampaikan Ya sudah nanti kita di persidangan saja gitu kalau memang mau berdebat Kalau dia mau mengakui semua ya silakan ditandatangani BAP nya tetapi ternyata tidak semua diakuinya . Silakan berdebat nanti tapi di persidangan jangan berdebat di sini karena tidak ada Hakim kan debatnya tidak adil nanti biar Hakim nanti dipersidangan yang menghakimi siapa yang benar siapa yang salah ,”jelasnya detail.
Disebutkan pula kalau untuk alasan nggak ada tersangka melawan ya dia koperatif kalau hal penahanan dirinya menandatangani berita acara juga jadinya dia kooperatif, kalau dulu ada terdakwa yang nggak mau menandatangani berarti itu tidak kooperatif.
Intinya Tersangka Ni made Ratnadi ini menandatangani berita acara semua ditandatangani artinya kopratif ,saat ditahan didampingi pengacaranya yang baru I Putu Oka Pratiwi Widasmara,SH. Menurutnya alasan ditahannya tersangka menggunakan pasal 21 KUHAP bahwa ancaman hukuman diatas 5 tahun ke atas undang-undang tindak pidana korupsi mengharuskan dia untuk dilakukan penahanan selain alasan subjektif menurut undang-undang yaitu adanya kekhawatiran si tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti itu alasannya.
Disamping itu alasan penahanan tersangka alasannya untuk mempermudah proses persidangan kita nanti dugaan tersangka hubungannya tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 pasal 3 Tipikor perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang nanti di persidangan kasus Korupsi Dana ADD Desa Satra dengan kerugian Rp 94 juta itu dana ADD Desa Satra tahun 2015 pasal 2 primernya pasal 3 KUHAP.
Terkait nasib Perbekel Desa Satra Ni Made Ratnadi ini yang sudah resmi ditahan Kejaksaan KLungkung, dihubungi Sekda Klungkung Ir Gde Putu Winastra Selasa(17/4)menyebutkan dengan tegas jika Perbekel sudah berstatus tersangka Korupsi dan ditahan sesuai aturan Perda no 12 tahun 2017 yang bersangkutan harus diganti oleh PLh Perbekel Desa Satra yang baru mulai Rabu( 18/4) sebutnya.
Namun Sekda Gde Putu Winastra mengaku sudah meluncurkan surat yang ditanda tangani Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada kepada Camat KLungkung Komang Wisnu adi untuk segera menunjuk Plh Perbekel Desa Satra mulai Rabu(18/4) ,bebernya.
Sementara itu Kadis Pemdes Wayan Suteja menyebutkan Kalau nantinya Perbekel Desa Satra Ni Made Ratnadi diberhentikan sementara jelas untuk sementara sekdes sebagai pelaksana tugas. Lebih lanjut Wayan Suteja menyebutkan jika Perbekel Satra diberhentikan sementara,jelas dirinya tidak mendapatkan hak apapun termasuk gaji. Sama seperti kasus perbekel yang tersandung kasus Korupsi yang dulu. Wayan Suteja menyebutkan akan dipastikan dulu resminya ke kejaksaan.
Sementara Camat Klungkung Komang Wisnu Adi dihubungi menyebutkan dengan tegas sesuai ketentuan aturan jika Perbekel yang bersangkutan sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Klungkung penunjukkan pengganti Perbekel Desa Satra ditunjuk yaitu Sekdes Desa Satra Ngakan Ketut Wartawan sebagai PLh Perbekel Desa Satra,sebutnya.(Roni/bpn/art)



