Senin, Mei 13, 2024
BerandaKarangasemAktivitas Galian C Masih Ganggu Sensor Seismograf

Aktivitas Galian C Masih Ganggu Sensor Seismograf

Karangasem, balipuspanews.com – Aktivitas pertambangan galian C di lereng Gunung Agung, nampaknya belum mendapat perhatian dari pihak terkait padahal mengganggu sensor alat pendeteksi gempa seismograf.

Sampai saat ini, aktivitas pertambangan galian C masih saja mengganggu sistem kerja seismograf, sehingga cukup membuat petugas pemantau sedikit kebingungan.

“Kita kesulitannya ketika getaran akibat aktivitas galian C menutupi gempa sebenarnya, yang berkekuatan lebih kecil dari getaran galian C,” ujar Nurul husaeni, salah satu pengamat gunung api pos pemantauan Gunung Api Agung, Rendang, Karangasem saat ditemui, Sabtu (18/11).

Menurut dia, gempa yang berasal dari aktivitas galian C masih bisa dibedakan dengan gempa akibat aktivitas Gunung Agung. “Hanya saja, ini bisa dibedakan ketika aktivitas gempa Gunung Agung lebih tinggi dari aktivitas galian C,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menaruh perhatian serius terhadap upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C.

Secara khusus, Gubernur Pastika telah menyurati Bupati Karangasem agar berperan aktif dalam menertibkan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tak mengantongi izin.

BACA :  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di SMA Pertiwi Ambon, Nono Sampono Sampaikan Makna Harmoni dalam Keberagaman

Mengacu ketentuan Pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai dengan dua belas mil.

Dalam Perda diatur pula mengenai kewenangan Gubernur untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batuan.

Agar monitoring, pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, Gubernur Bali meminta Bupati Karangasem yang mewilayahi sejumlah titik galian C berperan aktif bersama Tim Pemprov Bali mengawal penegakan Perda.
Melalui langkah ini,diharap kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan yang tak berizin dapat dicegah.

Di samping itu, melalui pengawasan terpadu, Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari keberadaan galian C dengan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular