BADUNG, balipuspanews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) Koordinasi dan Konsultasi terkait Program Kerja Tahun 2026 guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan dana hibah keagamaan kepada masyarakat. Raker tersebut sekaligus membahas solusi administratif menyikapi belum terbitnya Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI).
Raker dilaksanakan di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2 Kantor DPRD Badung, Senin (26/1/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Wayan Sumada, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung I Putu Sudika. Turut hadir Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Badung, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Badung.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, serta dihadiri anggota Komisi IV DPRD Badung, di antaranya Putu Parwata, I Gede Suraharja, I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa, dan Ni Luh Putu Sekarini.
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menjelaskan bahwa sesuai kebijakan yang berlaku, setiap pemohon bantuan dana hibah, baik untuk kepentingan pura maupun lembaga keagamaan, diwajibkan melampirkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Nah, kami mendapatkan informasi dalam prosesnya yang cukup lama, karena ada yang sudah dari bulan Maret 2025 lalu mengajukan baru keluar. Bahkan, ada dari bulan September 2025 itu belum keluar Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI),” ujarnya.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Badung menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan TDRI tidak akan menghambat proses pengajuan hibah. Selama TDRI belum terbit, pemohon tetap dapat melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai dasar sementara administrasi.
Apabila TDRI telah diterbitkan, dokumen tersebut wajib diunggah melalui akun E-Hibah sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil diskusi dalam Raker tersebut menyepakati bahwa seluruh proses pengajuan bantuan hibah maupun bantuan lainnya tetap berjalan.
Bahkan, pihak Kementerian Agama akan menerbitkan Surat Rekomendasi guna memastikan proses administrasi tetap dapat diproses oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) Induk Tahun 2027, E-Hibah 2027, maupun Perubahan Tahun 2026, Graha Wicaksana menyampaikan bahwa apabila TDRI belum terbit, Kementerian Agama akan mengirimkan surat keterangan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Surat tersebut akan menjelaskan adanya keterlambatan penerbitan TDRI sehingga dapat dijadikan dasar untuk tetap memproses dan menginput usulan masyarakat ke dalam sistem E-Hibah. Setelah TDRI terbit, dokumen tersebut tetap wajib dilampirkan sebagai kelengkapan administrasi.
“Semua hibah-hibah itu sifatnya rutin dan bantuan buat para pengemong pura serta upakara di Pura Khayangan Jagat, Dang Khayangan, dan Khayangan Tiga itu sifatnya rutin juga dilakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Raker ini juga menjadi sarana komunikasi DPRD Badung untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses pengajuan hibah yang telah berjalan sejak 2025 namun belum tuntas.
Menurutnya, solusi berupa penerbitan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Badung dinilai mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sambil menunggu terbitnya TDRI dari Kementerian Agama RI.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian Agama yang terbit pada 2022, yang mewajibkan setiap rumah ibadah memiliki Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI).
“Informasi yang kami peroleh ada sekitar 6.000 pemohon dari Kabupaten Badung. Ini sangat luar biasa. Mungkin dari luar Badung yang mengajukan bantuan ke Badung itu lebih dari 6.000 pemohon. Tapi, kami fokus hanya di Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



