Jumat, Juli 24, 2026
spot_img

Bapemperda DPRD Gianyar Matangkan Raperda Penataan Sempadan Sungai, Perkuat Perlindungan DAS dan Peran Desa Adat

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai.

Penyempurnaan materi dilakukan dalam rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, Selasa (21/7/2026), sebagai langkah menyiapkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Alit Sutarya, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain mengatur aspek teknis penataan sempadan sungai, regulasi tersebut juga memperkuat peran desa adat dalam menjaga kelestarian kawasan sempadan melalui penerapan nilai-nilai kearifan lokal.

Menurutnya, Raperda ini disusun untuk menjaga fungsi ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan hidrologi sungai, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan kawasan sempadan sungai.

“Raperda ini kami susun agar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan penataan sempadan sungai. Tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan desa adat dan masyarakat,” ujarnya.

BACA :  Kasus Dugaan Pembunuhan di Klungkung Masuk Babak Baru, Polisi Paparkan Hasil Penyidikan

Dalam draf raperda tersebut, Rencana Penataan Sempadan Sungai dirancang berlaku selama 10 tahun dan akan dievaluasi setiap lima tahun.

Penyusunannya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Regulasi itu juga mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai secara selektif melalui klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maupun yang dilarang. Selain itu, diatur pula mekanisme penanganan bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan sungai, sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, sanksi administratif, hingga pembinaan dan pengawasan secara berkala.

Peran masyarakat dan desa adat mendapat perhatian khusus dalam raperda tersebut. Desa adat didorong menyusun awig-awig maupun pararem sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan sempadan sungai sesuai nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Sementara itu, Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, menegaskan penyusunan perda inisiatif ini dilatarbelakangi semakin besarnya tekanan terhadap kawasan sempadan sungai akibat pembangunan yang berpotensi mengganggu fungsi daerah aliran sungai (DAS) serta meningkatkan risiko banjir.

BACA :  Siswa Kurang Mampu di Jembrana Dibantu Seragam Sekolah

“Kenapa perda ini penting dibahas? Karena kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Sekarang tebing-tebing sungai sudah menjadi hak milik. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi nanti? Kok bisa patok bergerak terus? Bagaimana kondisi daerah aliran sungai (DAS) ke depan? Inilah tujuan kami membuat perda inisiatif ini,” tegas Sudarsana.

Menurutnya, keberadaan perda nantinya diharapkan menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan kawasan sempadan sungai agar tidak semakin menyempit akibat pembangunan yang tidak terkendali. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pelestarian budaya di Kabupaten Gianyar.

Sudarsana menambahkan, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah banyaknya kawasan sempadan sungai yang telah dimanfaatkan tanpa memperhatikan fungsi lindungnya. Karena itu, DPRD Gianyar berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif sehingga dapat diterapkan sesuai karakteristik daerah.

“Harapan kami, raperda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Penataan sempadan sungai harus memberikan kepastian hukum, melindungi fungsi sungai, sekaligus menjaga warisan lingkungan yang akan dinikmati generasi mendatang,” pungkasnya.

BACA :  Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2026, Sekjen ATR/BPN Dorong Pejabat Hasilkan Kinerja Berdampak bagi Masyarakat

Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular