Jumat, Juli 24, 2026
spot_img

Pemkab Bangli Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Siapkan Monev KIP 2026

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Setda Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Bangli dalam memantapkan pemenuhan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2026.

Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi dan I Wayan Darma, diikuti para sekretaris bersama staf Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari 10 Badan Publik se-Kabupaten Bangli. Peserta berasal dari unsur kepala dinas, kepala badan, camat, lurah hingga kepala desa.

Dalam sambutan pembuka, Sekretaris Diskominfosan Kabupaten Bangli, Ni Made Ayu Wiratningsih, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Saat ini banyak terjadi sengketa informasi karena belum optimalnya pemahaman maupun kesiapan sarana prasarana pengolahan informasi publik di tingkat badan publik. Melalui Bimtek ini, kami berharap peran PPID dapat terus diperkuat. Target kita bersama di tahun 2026 adalah seluruh Badan Publik di Kabupaten Bangli mampu meraih predikat Informatif,” ujar Ni Made Ayu Wiratningsih.

BACA :  Pemprov Bali dan Ombudsman Perkuat Sinergi, Gubernur Koster Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

Lebih lanjut, Sekdis Kominfosan menekankan agar Badan Publik yang pada evaluasi sebelumnya masih berada pada kualifikasi “Menuju Informatif” dapat membenahi berbagai kekurangan, mulai dari penyediaan ruangan dan fasilitas layanan, penyusunan SOP alur informasi, hingga pemutakhiran data secara berkala.

Dalam pemaparannya, I Wayan Darma menyoroti pentingnya penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menuju Zona Integritas melalui revitalisasi dan reaktualisasi sumber daya manusia (SDM).

Ia menjelaskan, hak masyarakat untuk tahu mencakup akses terhadap informasi yang akurat, pengawasan melalui SP4N Lapor, hingga pengajuan sengketa informasi. Oleh karena itu, Badan Publik memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola, mengumumkan, dan memilah informasi publik secara akurat.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembenahan Badan Publik meliputi komitmen pimpinan dan PPID untuk mengoptimalkan struktur kelembagaan, pembentukan Forum PPID, Maklumat Pelayanan, serta penyusunan SOP layanan.

Selain itu, pengelolaan dokumen informasi juga menjadi perhatian untuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta pelaksanaan uji konsekuensi dalam menetapkan Informasi yang Dikecualikan (DIK).

BACA :  Imigrasi Singaraja Manjakan Warga lewat Layanan "Si Raja Sunset"

Optimalisasi website resmi juga menjadi salah satu fokus pembenahan, terutama dalam penyediaan akses informasi terbuka yang meliputi informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat melalui website yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.

Pelaksanaan Monev KIP tahun ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP, menilai konsistensi pelayanan informasi, serta mengevaluasi kesiapan implementasi standar layanan di lapangan.

Melalui sinergi antara Komisi Informasi Provinsi Bali dan Badan Publik di Kabupaten Bangli, Bimtek ini diharapkan tidak hanya mendorong pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi yang sah dan akurat, tetapi juga mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bangli yang bersih, transparan, efektif, dan bebas dari korupsi.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular