Minggu, Mei 12, 2024
BerandaNewsBawaslu dan KPU Berkoordinasi Terkait PDPB Tahun 2021

Bawaslu dan KPU Berkoordinasi Terkait PDPB Tahun 2021

TABANAN, balipuspanews.com – Bawaslu dan KPU Kabupaten Tabanan melakukan koordinasi terkait permasalahan daftar pemilih menyongsong Pemilu tahun 2024. Koordinasi ini dilakukan pada Jumat (11/6/2021).

“Ya, ini koordinasi terkait daftar pemilih berkelanjutan. Kami mengunjungi kantor KPU,” ujar anggota Bawaslu Tabanan Ketut Narta.

Narta mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi terkait daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua rekapitulasi oleh KPU Tabanan. Selain juga untuk menjaga komunikasi dan koordinasi sesama penyelenggara serta stakeholder terkait data yang dibutuhkan.

Menurutnya, tidak hanya potensi pemilih baru, namun juga diantaranya terkait daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

“Terkait pemilih, pemilih alih status (TNI/POLRI), pemilih yang sudah berumur 17 tahun yang belum melakukan perekaman dan lain-lain yang intinya kami ajak untuk koordinasi,” ucapnya.

Ditambahkannya, data daftar pemilih berkelanjutan periode triwulan II pada potensi pemilih baru kenaikan data sangat meningkat dibandingkan dengan data periode triwulan I. Data yang diterimanya dari KPU Tabanan jumlah potensi pemilih baru sejumlah 4.333 pemilih.

Selanjutnya Narta yang duduk sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Tabanan juga mengingatkan KPU Kabupaten Tabanan menjadi leading sector terhadap Kegiatan ini, perlunya langkah strategis untuk tetap mempertahankan keakuratan terkait data yang diinput.

BACA :  Mahyudin: HIPMI Harus Berpikir Sebagai Pengusaha Bukan Kontraktor

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga membantu dan menyampaikan jika ada hal-hal atau terobosan untuk perbaikan data pemilih berkelanjutan,” jelasnya.

Kunjungan Bawaslu ke kantor KPU Tabanan yang bertempat di jalan PB Sudirman No.1 Dangin Carik Tabanan ini diterima oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan di dampingi oleh Kasubag Program dan Data Putu Eviyanti Dewi Lestari.

“Harapan Bawaslu dan KPU kedepan agar masyarakat Kabupaten Tabanan lebih proaktif lagi melaporkan perubahan data Kependudukan ke Kantor Disdukcapil agar dapat diketahui data penduduk yang telah memiliki hak pilih. Sehingga dapat mempermudah Kinerja KPU Kabupaten Tabanan dalam PDPB Tahun 2021,” tutup Narta.

Penulis : Ngurah Arthadana 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular