Gianyar,balipuspanews.com – Jajaran Polres Gianyar mengamankan pelaku yang kuras uang milik nasabah ketika menarik uang di mesin ATM.
Dari 8 kali aksi yang di lakukan para komplotan pencurian ATM, di amankan di Polres Gianyar setelah melakukan aksi di sebuah ATM Bank BRI depan rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Seijin AKBP Djoni Widodo, Wakapolres Kompol Toni Sugdari di dampingi Kasatreskrim AKP Marzel Dony pada hari Senin (19/11)
Wakapolres Kompol Toni Sugadri mengatakan modus yang di lakukan para komplotan ini setelah tertangkap melakukan aksi dengan memodifikasi mesin ATM agar kartu tidak bisa masuk.
Nah kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui korban dengan menukar kartu ATM dan mengintip nomor PIN.
Seperti kasus yang di alami Rio Sudarmi (26) asal Jalan Sultan Agung, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Wakapolres Kabupaten Gianyar Kompol Toni Sugadri mengatakan pada hari Sabtu (18/11) Korban mengecek saldo di mesin ATM Bank BRI di depan rumah Sakit Sanjiwan.
Namun kartu ATM tersebut tidak bisa masuk. Kemudian datang pelaku RICKY NOVIANDRA, asal Kampung Tiban kecamatan Sekupang, Kebupaten Sungai Harapan, Kepulauan Riau yang berpura-pura mengambil uang di mesin ATM dengan kartu miliknya sendiri, kartu ATM pelaku bisa masuk, kemudian pelaku keluar.
Kemudian datang orang yang tidak dikenal mengambil uang ATM akan tetapi kartu ATM tersebut tidak bisa masuk, lantas korban mencoba memasukan kartu ATM untuk mengambil uang akan tetapi juga tidak bisa, kemudian pelaku menawarkan jasa untuk mengambil uang di ATM.
korban merasa kartu ATM korban ditukar oleh pelaku, kemudian korban kembali minta kartu ATM korban kepada pelaku namun pelaku gugup, dan korban merasa curiga kepada pelaku.
Kemudian pelaku lari dan korban meneriaki maling, masyarakat mendengar terikan kemudian pelaku di amankan sempat di hakimi warga.
Berawal dari tertangkapnya salah satu pelakuk Ricky Noviandra, kemudian di lakukan pengembangan, Kasat Reskrim Polres Gianyar yang di pimpin IPTU M. Reza Pranata mendapat informasi bahwa kedua pelaku yang kabur berada di bandara untuk brangkat pulang.
Dari pengakuan pelaku sudah 8 kali di wilayag Gianyar, Badung dan Denpasar melakukan aksi yang sama, dengan hasil puluhan juta uang yang sudah di dapatkanya dari hasil kejahatanya.
“Kemudian didapatkan informasi kedua pelaku yang kabur posisnya berada di Bandara yang akan pulang,”ungapnya
Para pelaku memiliki peran masing-masing Ricky Noviandra berperan sebagai pengawas dan berpura-pura membantu, Sakludin spesialis menganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi dan Suryadi mengingatkan pin korban.
Para pelaku ini belajar dari orang Malayasia untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatan yang di lakukan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 jo 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.



