GIANYAR, balipuspanews.com – Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah villa di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Seorang pria berinisial RD, 23, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/V/2026/SPKT/POLSEK UBUD/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 5 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di salah satu Villa di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.
Korban diketahui berinisial DB yang saat itu tengah menginap bersama sejumlah rekannya di villa tersebut. Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, serta tas ransel berisi perlengkapan pribadi.
Tidak hanya itu, salah seorang teman korban juga dilaporkan kehilangan satu unit PlayStation 5 dan AirPods. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp95 juta.
Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim opsnal Reskrim Polsek Ubud setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan diterima, anggota kami langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kuta dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit 1 Reskrim melakukan penelusuran ke wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat dan mengarah ke sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RD yang kemudian mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi awal.
Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, PlayStation 5, AirPods, tas ransel, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi dengan menyasar villa yang dihuni wisatawan asing di Bali.
“Kami mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang menginap di villa agar selalu memastikan pintu dan akses masuk dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Ubud,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ubud dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan




