Buntut Permendikdasmen 10, Nasib Puluhan Tenaga Honorer di Karangasem di Ujung Tanduk

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Nasib puluhan tenaga honorer di Kabupaten Karangasem kini berada di ujung tanduk akibat adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur bahwa tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar hingga batas waktu 31 Desember 2026.

Seizin Kadisdikpora Karangasem, Kabid PTK dan Kurikulum Disdikpora Karangasem, I Nengah Gunawan mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat puluhan tenaga honorer yang aktif mengajar di jenjang SD dan SMP di wilayah Karangasem.

“Berdasarkan data yang ada di dapodik, jumlah tenaga honorer yang tercatat sebanyak 81 orang,” ujarnya.

Pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pimpinan daerah terkait langkah yang akan diambil menghadapi situasi tersebut, terlebih Karangasem sendiri masih kekurangan guru dengan jumlahnyang cukup signifikan.

“Kami masih menunggu kebijakan pimpinan, langkah apa yang akan diambil nantinya dalam mengatasi kondisi ini,” katanya.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Sejauh ini, dikatalan belum ada regulasi yang mengatur peralihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama ini formasi yang tersedia lebih banyak dibuka untuk CPNS.

“Untuk peralihan dari tenaga honorer ke PPPK belum ada, karena regulasinya juga belum ada. Jadi kami sifatnya masih menunggu pusat,” imbuhnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi konkret, puluhan tenaga honorer terancam kehilangan pekerjaan, sementara sekolah-sekolah berpotensi mengalami kekurangan guru.

Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular