Rabu, April 17, 2024
BerandaBadungBeri Atmosfir Baru, Golkar Kawal UU Provinsi Bali

Beri Atmosfir Baru, Golkar Kawal UU Provinsi Bali

KUTA, balipuspanews.com – Ketua Plt DPD Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih alias Demer mengapresiasi soal rancangan UU Provinsi Bali yang ditelorkan oleh Ketua DPD PDIP Bali yang kini menjabat sebagai Gubernur Bali, program iniĀ  dianggap memberikan atmosfir baru bagi pulau Dewata ini.

” Dengan lahirnya UU Provinsi pengaturan Pajak Hotel Restauran (PHR) akan berpusat di Provinsi, hal ini akan mampu meratakan pembangunan di Bali,” kata anggota DPR RI, I Gde Sumarjaya LinggihĀ  ketika diminta keterangannya di Kuta, Kamis (17/1).

Selama ini, akibat pertumbuhan ekonomi yang tinggi membuat Denpasar dan Badung penuh sesak.

Penuh sesak ini menurut politisi yang kini menjadi calon DPR RI nomor urut 1 dari partai Golkar tidak bisa dihindari karena banyaknya urbanisasi penduduk dari desa untuk mencari pekerjaan ke kota.

“Banyak warga Karangasem dan Bulelleng urbanisasi mencari kerja ke Badung dan Denpasar karena tak ada pekerjaan di daerahnya,” ucapnya.

Begitu halnya dengan warga Denpasar justru banyak menyingkir dari wilayahnya karena beban biaya hidup hingga menjual tanahnya.

BACA :  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Jagabaya Dulang Mangap Ke-7

Begitu juga dengan warga di desa, karena beban hidup memilih melakukan transmigrasi.

Masalah sosial ini, jelas Demer akan bisa diselesaikan dengan pemerataan pembangunan.

“Dengan UU provinsi ini akan menjawab ketimpangan pembangunan di Bali,” jelasnya.

Bukan itu saja, disentralisasi pembangunan tidak akan terjadi lagi.

” Sudah pastilah Golkar di pusat akan mengawal program ini,” katanya.

Disisi lain, politisi asal Bali Utara Buleleng ini juga mengapresiasi sejumlah Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur Koster.

Saat ini Koster telah mengeluarkan 4 Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. (art/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular