Berikan Penjelasan Hukum Jaminan Fidusia, Fakultas Hukum UNAS Gelar Seminar Nasional

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Fakultas Hukum Universitas Nasional menggelar seminar nasional dengan mengangkat tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI No. 18/PUU-XVII/2019” berlangsung di Auditorium Universitas Nasional, Rabu (5/2).

Hadir sebagai narasumber:
1. Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H.,M.H. (Akademisi/Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Jaminan Fidusia)
2. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Wakil PN Jakarta Pusat)
3. Dr. Udin Narsudin, S.H., M. Hum. (Notaris)
4. Suwandi Wiratno, Bsc., MBA. (Ketua APPI)
5. Tulus Abadi, S.H. (Direktur Harian YLKI).

Seminar nasional dengan mengangkat tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI MKRI No. 18/PUU-XVII/2019” dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Iskandar Fitri, S.T., M.T.

Selain itu turut hadir Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dan Kerjasama, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. dan Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H serta para pimpinan dan pejabat di lingkungan Universitas Nasional.

Ketua Panitia Seminar, Aziz Rahimi, SH., MH. mengatakan kegiatan seminar nasional ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

Menurut Aziz, hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi ini bagi sebagian orang dianggap memberikan ketidakpastian bagi penerima jaminan fidusia.

“Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan memberikan hak-hak khusus bagi penerima jaminan antara lain hak kreditur untuk menjual sendiri barang jaminan tanpa harus ada putusan pengadilan atau disebut parate executie,” kata Aziz disela-sela kegiatan seminar nasional.

Lebihlanjut Azis mengungkapkan hal ini menimbulkan berbagai dampak antara lain sebagian konsumen enggan untuk menyerahkan barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak pemberi pinjaman meskipun sudah diberi peringatan karena keterlambatannya dalam membayar angsuran. Disisi lain pihak kreditur baik bank, perusahaan pembiayaan atau yang umum disebut leasing maupun lembaga pembiayaan lainnya lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman.

“Pihak kreditur menjadi lebih selektif dalam memberikan pinjaman yang pada akhirnya dikhawatirkan akan berdampak masyarakat menjadi lebih sulit mendapatkan pinjaman,” ungkapnya.

Aziz berharap dari seminar ini mendapatkan beberapa hal penting dalam eksekusi jaminan fidusia yaitu sebagai kreditur, pelaku usaha perlu meningkatkan transparansi informasi kepada konsumen terutama informasi mengenai yang dimaksud cidera janji dan konsekuensi dari cidera janji, perlu dilakukan peningkatan ketelitian konsumen untuk memahami isi dari perjanjian dan memberikan kepastian hukum aerta menghindari “gesekan” antara kreditur dengan debitur. (Ivan/BPN/Tim).

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular