DENPASAR, balipuspanews.com – BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada suap dan gratifikasi dalam memberikan pelayanan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Made Sukmayanti saat sosialiasi anti gratifikasi, anti penyuapan, dan WBS BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual, Kamis (4/9/2025).
“Kami di BPJS Kesehatan benar-benar tidak ada perilaku yang berkaitan dengan gratifikasi,”ujarnya.
Pihaknya menegaskan jika nantinya ditemukan adanya tindak pelanggaran gratifikasi dalam pelayanan di BPJS Kesehatan diminta untuk langsung melaporkan.
“Jika menemukan hal-hal tersebut tolong dilaporkan kami punya sistem yang dapat diakses untuk melaporkan kondisi ketidaksesuaian yang dilakukan BPJS Kesehatan,”tegasnya.
Ia mengatakan kalau memang ada negosiasi harus tertuang dalam berita acara negosiasi dan itu murni karena adanya negosiasi antara BPJS Kesehatan dengan pengembang yang kerjasama.
“No gratifikasi adalah slogan utama BPJS Kesehatan sebagai badan publik ini,” ucapnya.
Sukmayanti berharap melalui sosialisasi ini dapat mengingatkan kembali posisi BPJS Kesehatan sebagai badan publik.
Analisis HKIPK Kedeputian Wilayah XI, Anggi Yudistia Wulandari mengatakan gratifikasi ini menjadi akar dari korupsi. Ia menegaskan gratifikasi memberikan dampak tersendiri.
Pihaknya menegaskan jika nantinya ditemukan pelanggaran gratifikasi dalam pelayanan BPJS Kesehatan bisa langsung melapor di kanal pelaporan pelanggaran Whistleblowing System (WBS) BPJS Kesehatan.
“Kanal ini bisa diakses dalam Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP) melalui wbs.BPJS-kesehatan.go.id,” ujarnya.
Anggi menegaskan untuk para pelapor tidak perlu khawatir atas pelaporan yang diberikan, dikarenakan tim pengelola wbs menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan substansi laporan.
“Direksi, dewan pengawas beserta organ dewan pengawas, Duta BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) yang dapat mengakomodir peran serta masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan upaya pencegahan gratifikasi juga telah dilakukan secara langsung di kantor cabang dan kabupaten dengan mensosialisasikan dalam bentuk banner.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan



