BANGLI, balipuspanews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Rabu (3/9/2025). Kehadiran rombongan sidak ini sempat mengejutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bertugas.
Sidak tersebut turut didampingi Asisten III Setda Bangli, I Gede Eddy Hartawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, Made Mahindra Putra, serta tim pendukung. Beberapa kantor yang disasar antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, serta Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, dan Bagian Pemerintahan Setda Bangli.
“Tujuan dari sidak ini adalah memastikan kedisiplinan dan kinerja ASN di masing-masing OPD. Pemkab Bangli serius meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan memastikan ASN bekerja secara optimal dan sesuai aturan,” ujar Riana Putra usai sidak.
Dalam kegiatan itu, tim memeriksa kehadiran pegawai, kerapian berpakaian, hingga kelengkapan administrasi. ASN yang kedapatan tidak disiplin langsung mendapat teguran.
“Kami tidak akan menolerir ASN yang melanggar aturan. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Bangli, Made Mahindra Putra, menambahkan bahwa hasil sidak akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ASN.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar ASN bekerja profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Beberapa ASN yang ditemui mengaku terkejut dengan sidak ini. Namun setelah dijelaskan tujuannya, mereka menyambut positif.
“Awalnya kaget, tapi setelah dijelaskan kami jadi lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Sidak ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN di Kabupaten Bangli untuk semakin disiplin, meningkatkan kualitas diri, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



