BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Sosial kepada Ahli Waris dari peserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Linmas Desa di Karangasem

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja dengan menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui Ekosistem Desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Satlinmas di wilayah Karangasem, Bali.

Santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) I Made Sugiartha, dengan didampingi oleh Sukardin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem. Adapun penerima santunan tersebut adalah Ida Ayu Harnisemi, ahli waris dari Alm. IB Made Semarabawa yang merupakan Anggota BPD Desa Bungaya Kangin, Desak Nyoman Sri Ani, ahli waris dari Alm. I Dewa Nyoman Alit Sanjaya yang merupakan Anggota Satlinmas Desa Padangbai, serta Ni Wayan Sonia Sekar, ahli waris dari Alm. I Ketut Muriata yang merupakan Anggota Satlinmas Desa Macang, Masing-masing Ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem, Sukardin menyatakan, bahwa program BPJAMSOSTEK memberikan manfaat besar bagi para pekerja di sektor formal maupun informal.

BACA :  Bupati Badung Cup Bali 2026 Jadi Ajang Pemanasan Wushu Buleleng Jelang Porprov 2027

“Dengan adanya peningkatan manfaat program sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial,” ungkapnya.

Sukardin berharap agar seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Lebih lanjut, Sukardin menjelaskan bahwa risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Selama kepesertaan masih aktif, kami akan terus memberikan manfaat kepada peserta atau keluarganya, tanpa masa tunggu,” ujarnya.

Sukardin juga menekankan bahwa pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, dan profesi lainnya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran terjangkau mulai Rp16.800 per bulan. Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kini, proses pendaftaran peserta mandiri semakin mudah melalui berbagai kanal layanan, termasuk Kantor Pos, Agen BRILink, BNI 46, serta gerai-gerai seperti Indomaret dan Alfamart.

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, ada pula manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

“BPJAMSOSTEK bukanlah beban biaya, melainkan investasi perlindungan yang penting bagi para pekerja dan keluarganya,” tambah Sukardin, mengimbau masyarakat agar lebih memahami pentingnya jaminan sosial.

Penulis: Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular