JEMBRANA, balipuspanews.com–
Pria berinisial DH asal Desa Medewi, Pekutatan, Jembrana ini bisa bernafas lega. Pasalnya, DH yang diduga mencuri ponsel milik warga Jerman luput dari jeratan hukum setelah penyidik Polres Jembrana memberikan Restorative Justice (RJ), Jumat (18/11/2022).
Keputusan RJ itu diambil dalam gelar perkara khusus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata di Rupatama Polres Jembrana.
Pada gelar perkara khusus itu disampaikan DH melakukan pencurian Ponsel merk Huawei Pro Dual SIM 128 GB Aurora warna biru pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 06 30 wita.
Dia mencuri Ponsel milik
korban yang ditaruh pada bagasi jok sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan DK 2268 ZB yang terparkir di pinggir pantai sebelah timur Hotel LOST LINDENBERG yang beralamat di Banjar Yehkuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan. Setelah tahu ponsel miliknya senilai Rp 5 juta itu hilang, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin kanit Iptu I Gede Alit Darmana kemudian menangkap DH dan memprosesnya. Kepada penyidik, DH mengakui mencuri ponsel untuk digunakan sendiri karena tidak memiliki ponsel.
Kasus tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Namun dalam perjalanan antara tersangka dan korban sepakat ingin berdamai dengan membuat perdamaian di desa dengan disaksikan oleh perbekel.
Korban juga mencabut laporannya. Dengan adanya surat perdamaian dan ponsel sudah dikembalikan kepada korban serta laporan dicabut, penyidik kemudian menghentikan penyidikan demi Hukum Karena Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perkara ini sepakat dihentikan. Penyidik lengkapi Mindik penghentian penyidikan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Penyidik agar membuat surat pemberitahuan tentang penghentian penyidikan ke Kejaksaan,”ujar Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



