BULELENG, balipuspanews.com – Untuk mempermudah memberikan perlindungan terhadap para korban dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Buleleng telah berkonsultasi dan telah dapat lokasi tepat sebagai tindak lanjut rencana pengadaan Rumah Aman.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan lokasi atau tempat rencana bangunan untuk Rumah Aman tersebut akan menggunakan bekas rumah Dinas mantan pejabat Asisten I Setda Buleleng yang berlokasi di Jalan Anggrek Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng dengan luas tanah sekitar 5 are.
Ia pun mengakui jika penyiapan Rumah Aman tidak lain sebagai salah satu upaya pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Sebab dari catatan sejak awal tahun 2022 hingga April sudah tercatat ada sekitar 16 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
Sehingga atas dasar itu membuat pihaknya segera mungkin dengan keterbatasan pendanaan agar bisa melengkapi segala fasilitas pendukung yang ada di dalam pengadaan Rumah Aman baik itu SDM, fasilitas, dan faktor pendukung lainnya.
“Mengingat kasus kekerasan sudah sangat urgen dan untuk mewujudkan Rumah Aman ini juga perlu adanya proses serta dana. Maka kami berharap bisa targetkan sebelum habis tahun 2022 sudah dimulai untuk perbaikan serta tahap lainnya yang diperlukan dalam pengadaan Rumah Aman,” ujarnya saat ditemui, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, terkait perlindungan yang dilakukan terhadap para korban kekerasan selama ini biasanya pihaknya menitipkan korban di salah satu panti asuhan atau yayasan di Buleleng. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi kondisi psikis para korban sehingga cepat pulih dari trauma yang dihadapi.
“Pendampingan sementara kami masih titip di panti asuhan. Kita berkolaborasi dengan dinas lain seperti dinas sosial untuk melakukan penanganan,” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng Made Riko Wibawa menyebutkan bahwa adanya Rumah Aman tentunya menjadi bagian dari suatu pendampingan mengingat hal itu juga telah diamanatkan dalam peraturan daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Bahkan menurutnya keberadaan Rumah Aman yang dibutuhkan adalah tempat yang memang aman dan nyaman. Maka untuk mendukung hal itu didalamnya faktor pendukungnya, seperti dengan Sumber Daya Manusia (SDM) harus benar-benar optimal
“Tentunya Rumah Aman ini bukan hanya rumah saja, namun harus dilengkapi juga dengan SDM, misalnya psikolog, Satpol PP, penjaga wanita dan lain-lainnya,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



