BADUNG, balipuspanews.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen di Kabupaten Badung bukanlah kebijakan baru. Aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2012, ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” jelas Bupati Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).
Perbup No. 89 Tahun 2012 mengatur tentang pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk objek pajak pada jalur hijau dan kawasan limitasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan, tanah masyarakat dengan status jalur hijau dan limitasi diberikan pengurangan 100 persen atau bebas PBB.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dan diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Aturan tersebut memberikan pengurangan PBB P2 untuk rumah dan tanah pertanian, dengan syarat objek pajak sudah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga tahun 2016, dengan luas bangunan perumahan maksimal 500 meter persegi.
“Pengurangan PBB P2 juga diberikan untuk objek yang belum terdata dalam SISMIOP, dengan ketentuan bangunan lebih dari 500 meter persegi sepanjang digunakan sebagai rumah tinggal. Namun, kebijakan ini tidak berlaku apabila ditemukan pemanfaatan objek pajak yang tidak sesuai dengan data di SISMIOP,” tegasnya.
Lebih jauh, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan untuk menjaga rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penyesuaian NJOP mempertimbangkan harga pasar tanah di wilayah terkait, khususnya di kawasan pariwisata dan komersial yang harga pasarnya jauh lebih tinggi.
“Tidaklah fair jika harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Itu sebabnya penetapan NJOP kami lakukan agar aktivitas komersial juga memberi kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan Badung,” ungkapnya.
Bupati juga meminta Badan Pendapatan Daerah membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat terkait informasi ini.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam memahami kebijakan tersebut,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Adi Arnawa juga menyerahkan bantuan bibit serta alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter (alat penanam padi semi otomatis). Ia juga menerima aspirasi dari pekaseh dan kelian subak abian se-Badung yang disampaikan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Agus Gede Widita. Aspirasi tersebut di antaranya terkait dukungan untuk upacara ngaben tikus serta bantuan mesin pemotong rumput.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, serta para pekaseh dan kelian subak abian se-Badung.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



