Cegah Virus Corona, Sidang Paripurna Pemutusan 4 Ranperda Dewan Bali Ditunda

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR balipuspanews.com – Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menunda kegiatan di DPRD setempat pasca arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020 tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

“Sejumlah agenda saya hentikan tunda dulu mengikuti arahan Presiden dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali,” kata Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ketika diminta keterangannya, Rabu (18/3/2020).

Sementara itu sejumlah kegiatan dilaksanakan di DPRD Bali yang tertunda menurut Kepala Bidang Persidangan, Agung Wikrama mengatakan rencana sidang paripurna pengambilan keputusan 4 raperda.

Adapun empat rancangan yang dimaksud adalah raperda standar pariwisata, ranperda standar kesehatan, ranperda penguatan kebudayaan Bali dan ranperda perubahan penyertaan modal.

Selain itu uga Rencana Penyampaian Raperda LKPJ dan RUED. Serta rapat Komisi dan rencana focus disscusin group (FGD) guna pembahasan raperda.

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

“Ya semua kegiatan ini ditunda sampai 30 Maret,” ujarnya. (rls/BPN/tim)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular