
DENPASAR, balipuspanews.com – Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh BMKG menunjukkan bahwa curah hujan mengalami peningkatan, memasuki Bulan November 2021 telah terjadi bencana banjir dan tanah longsor pada beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Bali.
Sebagai langkah antisipasi, jajaran Polresta Denpasar melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam. Berupa persiapan sarana dan prasarana apabila terjadi bencana atau musibah alam di sebuah wilayah.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, bencana alam saat ini sudah terjadi di awal fenomena La Nina. Sehingga pihak BMKG mengumumkan bahwa dampak La Nina mulai dirasakan pada Bulan November 2021 dan puncaknya terjadi pada Bulan Desember 2021 hingga Maret 2021.
“Bertalian dengan hal tersebut perlu kiranya meningkatkan kewaspadaan mengambil langkah-langkah antisipasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam terhadap dampak yang dapat ditimbulkan oleh La Nina,” bebernya saat apel kesiapan sarana dan prasana penanggulangan bencana alam di Mapolresta Denpasar, pada Sabtu (27/11/2021).
Diterangkannya, apel kesiapan ini merupakan wujud kesiapsiagaan. Guna memperkuat komitmen sebagai alat negara yang diberikan kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dari ancaman bencana alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Masyarakat mempunyai hak atas perlindungan dari segala macam ancaman, rintangan dan gangguan, serta Negara harus hadir di tengah masyarakat untuk memperoleh haknya. Sehingga kehadiran aparatur negara di lapangan saat bencana alam dapat meminimalkan resiko yang ditimbulkan, seperti kehilangan jiwa dan harta benda,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Jansen mengatakan ada beberapa hal yang disampaikannya sebagai masukan dan pedoman tugas di lapangan saat akan mengevakuasi korban jiwa, harta benda dan yang lainnya.
Yakni anggota melaksanakan cara bertindak terhadap penanggulangan bencana alam sesuai tugas dan pokok masing-masing instansi terkait untuk menyamakan persepsi di lapangan.
Dimana, sarana dan prasarana ditempatkan pada lokasi tertentu bila sewaktu-waktu dapat mudah digerakkan. Laksanakan pengecekan serta perawatan secara berkala.
Saling berkoordinasi yang sebaik-baiknya dengan instansi terkait; Laksanakan kegiatan patroli gabungan ke daerah/tempat yang tertimpa bencana dan pengawalan orang dan barang dalam kegiatan penanggulangan bencana.
“Personil bagian kesehatan siapkan SDM. Sapras Urkes yang akan dimobilisasi ke daerah bencana. Berikan pelayanan kesehatan kepada korban bencana,” ungkapnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan