Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarDesa Sumerta Kelod Lakukan Pendataan Rumah Kumuh

Desa Sumerta Kelod Lakukan Pendataan Rumah Kumuh

Denpasar, balipuspanews.com – Pihak Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, melibatkan unsur Linmas, dan mahasiswa KKN, melakukan pendataan atas keberadaan rumah kumuh di wilayah setempat, Kamis (27/7).

Tercatat ada 53 rumah kumuh yang masuk dalam pendataan Desa Sumerta Kelod. Jumlah ini tepatnya berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk Gang Subak Baru dan Gang Flora.

Masyarakat yang tinggal di rumah semi permanen kawasan tersebut merupakan penduduk pendatang dari luar Kota Denpasar atau luar Bali, dengan status lahan kontrak.

“Dengan bangunan semi permanen, selain sebagai tempat tinggal di sana juga dijadikan tempat beternak babi. Hal ini pun membuat kawasan di sana menjadi kumuh,” ujar Perbekel Desa Sumerta Kelod I Gusti Ketut Anom Suardana.

Lebih lanjut dikatakannya, warga yang tinggal disana merupakan pendatang yang bekerja sebagai petani sayur, peternak babi dan ayam. Khusus yang tinggal di Gang Flora, rata-rata setiap rumah mereka berternak babi.

Keberadaan kawasan ini, juga sempat dikeluhkan warga terkait dengan pembuangan limbah ternak yang menimbulkan bau tak sedap. Dari keluhan ini, pihak desa dan keterlibatan Jumantik sebelumnya telah rutin melakukan pembinaan terkait dengan kebersihan lingkungan di kawasan tersebut.

BACA :  Kabinet Prabowo Didorong Wujudkan Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi hingga Iklim

Salah satu pembinaan dilakukan adalah meminta warga di sana untuk membuat toilet dan membuang tepat pembuangan, sehingga semua pembuangan tidak dilakukan ke sungai.

“Dari pembinaan yang dilakukan, telah ada perubahan di mana setiap rumah sudah ada toilet maupun tempat pembuangan atau septiteng, sehingga bau menyengat ternak babi sedikit berkurang,” ujarnya.

Bahkan, menurut Suardana, sempat ada pemberitahuan pelarangan warga yang tinggal di sana untuk memelihara ternak babi mengingat kawasan tersebut merupakan Kota dan jalur hijau.

Namun, pihaknya tidak bisa memberhentikan mengingat itu adalah mata pencaharian warga. Di mana warga yang berada di rumah kumuh yang ada di Gang Subak Baru dan Gang Flora status tanahnya kontrak. Dikarenakan status tanah kontrak, mereka sudah jelas tidak mau membuat bangunan permanen.

Mengatasi hal itu, pihaknya akan memanggil pemilik tanah untuk diberikan pembinaan agar mereka ikut memperhatikan kebersihan di wilayah ini. Tidak hanya itu karena warga di sana merupakan penduduk pendatang dari luar Kota Denpasar, sehingga Pemerintah Kota Denpasar juga tidak bisa membantu memberikan bantuan bedah rumah.

BACA :  Jasad Bayi Dibuang di Bak Mobil, Pelaku Tinggalkan Pesan Agar Dikubur Sesuai Syariat Islam

“Hasil dari pendataan rumah kumuh ini langsung diserahkan ke Camat Denpasar Timur yang nantinya akan dilakukan langkah koordinasi dan tindaklanjut bersama instansi terkait Pemkot Denpasar,” ujarnya.

Sementara salah satu warga yang tinggal di Gang Subak Baru, Nyoman Santika Yasa mengatakan, telah tinggal dikawasan pemukiman ini selama 17 tahun. Karena status tanah masih kontrak, maka ia membuat rumah secara semi permanen.

Meskipun keadaan rumah ala kadarnya ia mengaku sudah terbiasa di sana bersama istri dan ke tiga anaknya. Sedangkan untuk air mandi, masak dan lain sebagainya, menggunakan air sumur.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular