BULELENG, balipuspanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga dinas mitra kerja di Gedung DPRD Buleleng, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut digelar khusus untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, tersebut menyoroti catatan penting dari BPK yakni temuan selisih retribusi tiket masuk (e-ticketing) di sektor pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng serta keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPERKIM) Kabupaten Buleleng.
Masdana menegaskan, RDP ini bertujuan memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan dinas terkait sesuai tenggat waktu 60 hari.
“Rapat hari ini menindaklanjuti hasil LHP BPK. Ada tiga dinas mitra kerja yang kita panggil, khususnya PU dan Pariwisata. Kita ingin memastikan semua temuan sudah ditindaklanjuti dalam tenggat 60 hari,” ungkapnya usai rapat.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membeberkan temuan BPK pada Dinas Pariwisata terkait selisih tarif penyetoran retribusi tiket masuk berbasis elektronik (e-ticketing) di dua Daya Tarik Wisata (DTW), yakni DTW Lemukih dan DTW Sekumpul.
Pengelolaan tiket yang diserahkan kepada pihak ketiga tersebut ditemukan memiliki selisih akibat perbedaan penerapan tarif antara wisatawan lokal dan domestik (berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000) serta penggunaan acuan regulasi Perda lama. Akibatnya, terjadi selisih penyetoran retribusi yang mencapai Rp278 juta.
“Pengelolaan tiket kan diserahkan ke pihak ketiga. Temuan BPK menunjukkan ada selisih tarif. Tapi pihak pengelola sudah bersedia mengembalikan. Khusus untuk DTW Lemukih, ada permohonan dari pengelola untuk mencicil pengembaliannya sampai akhir tahun ini,” jelas dia.
Selain sektor pariwisata, Komisi II juga mengevaluasi temuan keterlambatan penyelesaian pengerjaan fisik dan kekurangan volume proyek di Dinas PUPRPERKIM. Meskipun pihak dinas dan rekanan dilaporkan telah menyelesaikan pembayaran denda serta kekurangan volume pengerjaan, Masdana memberikan catatan kritis terkait akar penyebab masalah yang selalu berulang.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan dipicu oleh perencanaan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang kerap baru dibuat pada tahun anggaran berjalan, bukan pada tahun sebelumnya.
“Keterlambatan pengerjaan proyek fisik itu ternyata berawal dari DED. Karena tidak ada kepastian, DED baru dibuat di tahun berjalan. Akibatnya proses tender jadi terlambat dan pelaksanaan fisik di lapangan ikut mundur,” tegasnya.
Kini untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Buleleng berturut-turut, Komisi II DPRD Buleleng mendesak Dinas PUPRPERKIM melakukan pembenahan dari perencanaan awal.
Pihaknya menginstruksikan Dinas PUPRPERKIM untuk segera menyusun data pemetaan jalan rusak ringan maupun berat untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Dengan data tersebut, dokumen DED dapat disiapkan lebih awal sehingga proses tender bisa dilakukan di awal tahun anggaran.
“Kami sudah minta data perencanaan lima tahun ke depan agar DED disiapkan lebih awal. Selain itu, kami juga minta daftar rekanan atau kontraktor yang terlambat pengerjaannya sebagai bahan catatan (track record) evaluasi ke depan,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



