DPR Sahkan RUU PFII, Jadi Landasan Indonesia Raih Investasi dan Daya Saing Global

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur dengan undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab serempak “setuju” oleh peserta rapat paripurna.

Kehadiran UU PFII diharapkan menjadi pijakan bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menyatakan ada berapa pokok aturan yang disahkan. Mulai dari pengaturan lembaga, pengadilan khusus, hingga fasilitas atau sederet insentif yang diberikan.

Hekal mengakui UU PFII merupakan amanat UU P2SK yang baru disahkan dan menyatakan bahwa UU PFII harus selesai dalam waktu 3 bulan.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Selain memenuhi tenggat waktu legislasi, Legislator Partai Gerindra itu memaparkan bahwa langkah percepatan ini sangat krusial mengingat sengitnya persaingan antarnegara dalam merebut arus modal global.

Beberapa negara tetangga dan kawasan Asia Tengah, seperti Qatar, Uzbekistan, Kazakhstan, hingga Vietnam telah lebih dulu membentuk pusat finansial internasional demi menarik dana investor asing.

Hekal optimistis bahwa keberadaan kawasan finansial khusus ini tidak hanya sekadar simbol daya saing, melainkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata dan terukur bagi tanah air.

“Memang kita ini kan kejar-kejaran waktu dengan PFII-PFII lain yang ada di seluruh dunia. Semua bertarung untuk buru-buruan kejar modal asing yang lagi pada mencari rumah baru, dan menurut saya pembentukan PFII ini sangat menguntungkan karena bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi minimal setengah persen per tahun,” tegas Hekal.

Menurutnya, keunggulan Indonesia terletak pada besarnya peluang investasi riil yang siap ditangkap oleh investor global, mulai dari sektor pariwisata seperti di Bali hingga proyek-proyek strategis hilirisasi sumber daya alam di berbagai daerah.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran terkait potensi tindak pidana pencucian uang (money laundering) maupun penyalahgunaan insentif fiskal, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Dewan Pertimbangan yang diisi oleh unsur Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa integrasi regulasi keuangan nasional tetap selaras dengan prinsip tata kelola global.

BACA :  Penertiban Gelandangan dan Pengemis Kembali Digencarkan di Denpasar

Hekal menekankan bahwa status Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) akan menjadi benteng agar dana yang masuk merupakan dana investasi yang kredibel.
Mengenai keterbukaan publik, pelaporan perkembangan kawasan akan mengacu pada standar terbaik dunia (best practice) seperti di Dubai Financial Center.

“Pelaporan itu dilakukan minimal setahun sekali dan itu best practice dunia. Justru kita tidak perlu terlalu khawatir terkait dengan PFII karena untuk bisa menarik dana publik dan dana global, mereka justru harus menunjukkan good corporate governance yang lebih tinggi daripada biasanya,” jelasnya.

Menkeu: Lompatan Strategis

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII dilatarbelakangi kebutuhan Indonesia untuk melakukan lompatan strategis di tengah dinamika ekonomi global.

“Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economy powerhouse di kancah global,” kata Purbaya di Rapat Paripurna DPR.

Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai telah memiliki kapasitas untuk membangun pusat finansial yang mandiri, kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global.

“Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global. Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” jelasnya.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Kehadiran PFII juga bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah ada, melainkan melengkapinya melalui ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

Purbaya memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fondasi UU PFII. Pertama, berkaitan dengan akses modal yang diproyeksikan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Presiden Prabowo Subianto.

“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Purbaya.

Selanjutnya, PFII berfokus pada inovasi dan tata kelola yang didukung oleh kepastian hukum melalui lembaga khusus. Purbaya menyebutkan pentingnya ekosistem yang aman secara digital dan hukum.

“Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen,” tambahnya.

Sementara pilar ketiga, menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional. Purbaya meyakini PFII akan menjadi wadah bagi talenta lokal untuk berkembang melalui transfer pengetahuan.

“PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan,” tegas Menkeu Purbaya.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular