Senin, Mei 13, 2024
BerandaBangliDiduga Curi Ponsel Pedagang, Wanita Asal Desa Pengiangan, Susut, Ini Diamankan Polisi

Diduga Curi Ponsel Pedagang, Wanita Asal Desa Pengiangan, Susut, Ini Diamankan Polisi

BANGLI, balipuspanews.com– Seorang perempuan berinisial NWM,47, asal Banjar Pengiangan Kangin, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Ini setelah tindakannya yang diduga mencuri Handphone (HP) milik salah seorang pedagang di Pasar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Susut.

“Pelaku diamankan tadi siang (Senin,red) di rumahnya sekitar pukul 13.00 WITA,” ungkap Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga kepada awak media.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum mengamankan pelaku NWM, pihaknya menerima laporan kehilangan Handphone (HP) Samsung A32 milik Ni Luh Sepri Anggreyani,32, alamat Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, pada Senin 13 Desember lalu.

Ketika itu korban kehilangan HP saat berjualan di Pasar Kayuambua. Yang mana HP sempat diletakkan di atas rak sampingnya berjualan, namun saat selesai melayani pembeli dan hendak mengambil HP justru sudah tidak ada.

Selanjutnya korban sempat mencari di sekitar TKP, dan juga menanyakan kepada pedagang sekitar namun hasilnya nihil.

BACA :  Isak Tangis Iringi Prosesi Pengabenan Almarhum Putu Satria Ananta Nugraha

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. Setelahnya, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Susut untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Susut lalu melakukan lidik dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal memperoleh informasi yang terkait tentang pelaku pencurian HP dan segera melakukan penyelidikan lebih dalam.

Hingga akhirnya, pada Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Susut IPDA I Putu Asmara Putra mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan langsung berhasil mengamankannya tepat di kediamannya.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik Ni Luh Sepri Anggreyani. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Susut untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

AKP Dewa Ngurah Satria Yoga menambahkan, modus operandi, pelaku mengambil HP di tempat berjualan korban. Sementara atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

BACA :  Polres Klungkung Ungkap Kasus 3 C Pada Operasi Sikat Agung 2024

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular