Digerebek BNNP Bali, Residivis Togel Kini Buka “Apotek Sabu”

BNNP Bali berhasil meringkus residivis togel yamg kini membuka
BNNP Bali berhasil meringkus residivis togel yamg kini membuka "Apotek Sabu"

DENPASAR, balipuspanews.com- Praktik “Apotek Sabu” yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali di Desa Kendran, Buleleng mengagetkan banyak pihak. Pasalnya terlebih usaha ilegal ini melibatkan 11 keluarga dari mulai suami istri, hingga anak kandung sendiri.

Berdasarkan hasil penyidikan, BNNP Bali akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti 54 paket sabu seberat 35,69 gram. Mereka adalah bapak dan anak yakni Tom,50, dan AMR,23, serta 2 kaki tanganya KLS,45,dan DP,51, yang diketahui pernah terlibat kasus kepemilikan ekstasi.

“Otak pelaku dalam hal ini adalah Tom. Ia mengajak anak kandungnya sendiri untuk berjualan narkoba. Dia dulunya residivis kasus judi togel dan sekarang jualan sabu,” beber Kepala BNNP Bali Brigjen Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :  Dampak Kemarau, 10 Desa Terancam Alami Kekeringan 

Menurut Jenderal bintang satu dipundak itu, Tom mengajak keluarganya membuka “Apotek Sabu” di desa kediamanya. Para pelanggan atau pemakai narkoba bisa datang ke lokasi dan memakainya disana.

Bahkan, Tom dan antek-anteknya sudah menyiapkan 2 buah bilik (kamar kecil) kepada para pemakai narkoba. Usaha ilegal ini cukup lama beroperasi dari tahun 2019 hingga terungkap pada Juni 2022.

“Tom membuka apotek sabu di rumahnya. Para pemakai boleh membeli dan memakai langsung narkoba dilokasi,” ungkap Brigjen Sugianyar.

Mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengungkapkan, selama 4 tahun membuka apotek Tom sudah meraup keuntungan dari narkoba. Terungkap, setiap harinya para pelanggan yang datang khusus memakai narkoba bisa mencapai 50 orang.

Baca Juga :  Gelar Capacity Building, OJK Perluas Akses Keuangan Bagi Difabel di Bali

“Setiap hari 50 orang. Tom juga menerima gadai HP bagi para pemakai narkoba yang sudah jadi pelanggan tetap,” bebernya.

Brigjen Sugianyar menuturkan, terbongkarnya praktik narkoba ini setelah menerima pengaduan dari warga. Sehingga Kabid Berantas BNNP Putu Agus Arjaya bergerak ke lokasi dan melakukan pengerebekan, pada Sabtu 28 Mei 2022.

Pengerebekan ini sempat terjadi perlawanan namun petugas BNNP berhasil mengamankan para pelaku. Tersangka AMR ditangkap saat hendak kabur sedangkan KLS alias Kocos dibekuk saat duduk di depan teras rumah. Sementara Tom sendiri diringkus di dalam kamarnya.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni 54 paket sabhu seberat 35,69 gram,” ungkapnya.

Hasil interogasi, Tom mengaku AMR adalah anak kandungnya. Ia menugaskan anaknya dan tersangka KLS untuk melayani para pemakai yang datang ke rumahnya. Sementara narkoba jenis sabu dipasok dari DP yang diamankan di Desa Pemaron, Buleleng.

Baca Juga :  Buleleng Terima Insentif Fiskal Kinerja 17,5 Milyar dari Kemenkeu

“Apabila pasokan sudah habis, DP ini memasok narkoba bisa setiap minggu bahkan sebulan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik apotek narkoba yang dijalankan Tom sejak tahun 2019 silam sudah memiliki ratusan pelanggan tetap. Para pelanggan ini kebanyakan anak muda hingga usia produktif.

Kini, keempatnya dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan