Minggu, Mei 12, 2024
BerandaBulelengDinilai Bisa Menambah PAD, Dewan Minta Tarif Menara di Buleleng Disamakan

Dinilai Bisa Menambah PAD, Dewan Minta Tarif Menara di Buleleng Disamakan

BULELENG, balipuspanews.com – Keberadaan tower atau menara Telekomunikasi di beberapa titik di Wilayah Kabupaten Buleleng dinilai bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi tarif retribusi yang dikenakan selama ini hanya bisa menambah sedikit dari PAD yang ada.

Mempertimbangkan hal itu perubahan terhadap tentang perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2019 ayat 2 yaitu Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan setiap menara telekomunikasi harus dilakukan.

Hal ini diungkapkan Dewan Buleleng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus II dengan Esekutif di ruang kerja Komisi III DPRD Buleleng, Senin (5/4/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II Luh Marleni dihadiri oleh anggota Pansus II dan dari esekutif hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut Ketua Pansus II Luh Marleni menyampaikan bahwa materi perubahan dalam batang tubuh yang disampaikan oleh eksekutif mengacu pada tarif tunggal. Hal itu artinya, dimana setiap menara akan dikenakan tarif yang sama meskipun kondisi dan lokasi menara berbeda.

BACA :  Lulusan KT 2 KMHDI Diharapkan Sumbang Ide dan Karya Progresif untuk Umat dan Bangsa

Maka dengan menggunakan tarif tunggal tersebut dinilai akan bisa menambah pendapatan daerah dengan rincian memakai sistem tarif tunggal mendapatkan Rp 3.638.100/menara sedangkan jika memakai system variasi hanya mendapatkan Rp 600.000/tower.

“Tentu kita dorong eksekutif untuk mengkaji penerapkan tarif tunggal pada perubahan Perda Nomor I tahun 2019 tentang retribusi pengendalian Menara dan Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng dengan memperhitungkan komponen biaya operasional, modal, pemeliharaan dan selanjutnya mengecek kembali tower-tower yg belum berijin sehingga bisa menambah PAD Buleleng,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Disisi lain salah satu Anggota Pasus II Wayan Mas Dana juga mengungkapkan jika saat ini pansus II yang membahas tentang perubahan Perda Nomor I tahun 2019 tentang retribusi pengendalian Menara dan Telekomunikasi menilai langkah tersebut sudah sangat tepat dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada.

Apalagi sambungnya, dengan pembahasan tersebut kedepannya bisa menghasilkan produk Perda yang akan bermanfaat bagi PAD di Kabupaten Buleleng. Sebelumnya retribusi menara telekomunikasi sempat menjadi temuan BPK karena adanya kelebihan tarif, akan tetapi disatu sisi retribusi menara ini sangat diperlukan untuk menambah PAD Buleleng.

BACA :  Timnas Garuda Gagal Tampil di Olimpiade Paris 2024

“Saya sependapat dengan Ketua Pansus II, Pansus meminta kepada eksekutif untuk mengkaji kembali draf retribusi menara telekomunikasi antara tarif tunggal atau sistem variasi dengan mengedepankan aspek hukum dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular