Disodori 9 Ranperda, Ketua Dewan Minta Anggotanya Memperhatikan Kepentingan Masyarakat Saat Pembahasan

Rapat paripurna penyerahan 9 Ranperda oleh Bupati Bangli kepada DPRD Bangli. (Istimewa)
Rapat paripurna penyerahan 9 Ranperda oleh Bupati Bangli kepada DPRD Bangli. (Istimewa)

BANGLI, balipuspanews.com – DPRD Bangli menggelar rapat paripurna, Selasa (5/10/2021). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Dewan I Ketut Suastika itu, bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha menyerahkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan,

Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 11 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,

Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang Penetapan Desa.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantarnya berharap pembahasannya dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apa yang dihasilkan nanti bisa diterima semua pihak, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati kader PDIP ini menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, semua Raperda tersebut di atas telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali.

“Dengan demikian, kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini selain mendapatkan pembahasan yang optimal, juga mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan jadwal dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli,” kata Bupati asal Susut ini.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan, peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan. Karena itu tidak boleh ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya atau kepentingan umum.

Oleh karena itu, DPRD di dalam menyusun Peraturan Daerah tetap perpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Politikus moncong putih asal Tembuku ini menegaskan, peraturan daerah sebagai subsistem perundang-undangan berkaitan dengan kemandirian dalam berotonomi, namun tidak berarti daerah dapat membuat peraturan atau keputusan yang terlepas dari sistem perundang-undangan secara nasional.

Disebutkan, Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bangli, Senin (6/9/2021), telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap 9 buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli.

Dikatakannya, 9 Ranperda yang disampaikan ekseutif adalah semata-mata dalam meningkatkan fungsi pemerintahan terutama fungsi pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, Ranperda ini memiliki makna yang sangat penting bagi berjalannya pemerintahan di Kabupaten Bangli.

“Kami mengharapkan kepada segenap anggota DPRD bersama-sama dengan eksekutif dalam pembahasan nanti betul-betul memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan kehidupan masyarakat, agar fungsi pemerintah bisa berjalan efektif sesuai dengan tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Penulis/Editor : Oka Suryawan