BANGLI, balipuspanews.com- DPRD Bangli memberikan sejumlah catatan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi (PDRD) yang telah ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna, Jumat (13/10/2023). Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika itu, ketua Pansus PDRD I Nengah Darsana memberikan catatan terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemunggutan atau proses hibah, hibah wasiat dari awal dirancang persen dan dikenakan normal sesuai ketentuan.
Pansus juga meminta eksekutif untuk membuat data perkecamatan terkait destinasi wisata yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran. Harus dimasukan atau dibuat perkecamatan,” kata Nengah Darsana.
Dalam rancangan yang disampaikan eksekutif, hanya dicantumkan 8 destinasi wisata. Untuk retribusi dan pajak parkir, Pansus meminta Dinas terkait agar memaksimalkan potensi yang ada secara maksimal.
Pansus juga meminta dinas terkait untuk memiliki keberanian dan ketegasan dalam pemunggutan pajak sesuai Perda yang berlaku. Dengan demikian, sumber- sumber PAD bisa dimaksimalkan.
Nengah Darsana menegaskan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah adalah upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai amanah perundang- undangan.
“ Kami sampaikan dan sepakat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bangli tahun 2023,” kata Darsana.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, Perda ini merupakan omnibus regulation yang mencakup potensi diseluruh bidang. Politikus PDIP asal Tembuku ini mencontohkan pajak rekreasi, pajangan bangunan dan lainnya.
Soal sumber – sumber pendapatan lain yang dihapus, Suastika menegaskan, Perda ini merupakan tindak lanjut dari aturan diatasnya yang mengamanatkan untuk di hapus.
“ Walau ada beberapa sumber yang dihapus, kami memaksimalkan potensi lainnya untuk menggali sumber pendapatan,” kata Suastika.
Penulis/editor : Oka



